Putusan Tertinggi Negara Tak Bertaji di Keranga? BPN Mabar Disorot

Salamwaras.com,Labuan Bajo – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput justru memunculkan polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Putusan Inkrah, Sertifikat Belum Dibatalkan

Florianus Surion Adu, kuasa dari Muhamad Rudini selaku ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menjelaskan bahwa dalam amar kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan, secara hukum keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah seluas 11 hektare tersebut.

Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017 belum juga dibatalkan secara administratif. Kedua sertifikat itu yakni SHM Nomor 02549 seluas 28.313 meter persegi atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 meter persegi atas nama Maria Fatmawati Naput.

Selain itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 meter persegi dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 meter persegi juga turut dimohonkan pembatalannya.

BPN Minta Proses Administrasi Tambahan

Florianus menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026 pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta telah mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur atas tanah tersebut.

Namun melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, menyatakan bahwa permohonan harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Salah satu syarat administrasi yang diminta adalah melampirkan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Florianus menyatakan keberatan terhadap syarat tersebut.

“Untuk apa lagi berita acara pelaksanaan eksekusi? Sejak tahun 1973 tanah 11 hektare ini dikuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Persyaratan ini terkesan mengada-ada dan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” kata Florianus, Selasa (3/3/2026).

Ia menilai permintaan tersebut justru berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Putusan Pengadilan Sebut Terjadi Kesalahan Pengukuran.

Florianus menambahkan, dalam proses persidangan pengadilan juga ditemukan adanya kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya.

Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Disorot Pernyataan Pejabat BPN Sebelumnya

Ia juga menyinggung pernyataan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu Gatot menyatakan bahwa jika telah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor pertanahan akan segera memprosesnya.

“Kini setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Barat,” ujar Florianus.

Ancaman Aksi

Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga ahli waris akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Jika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah ini, maka hal tersebut menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.

( Red )
Editor : DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *