Quick Response Polri Disorot, Wakapolri: Masyarakat Lebih Percaya Damkar!, Laporan Anggota Polisi Mandek 30 Bulan Dipolda Sulsel

Salam Waras –Takalar — Di tengah pengakuan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bahwa Polri masih kalah cepat dibanding Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam merespons laporan masyarakat, sebuah ironi mencuat dari Sulawesi Selatan.

Dua laporan yang melibatkan anggota Polri dan seorang Bhayangkari mandek hingga 30 bulan, sementara laporan yang diduga terkait rentenir justru diproses superkilat.

Kontras ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi” — Pengakuan Wakapolri

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11), Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo secara terbuka mengakui lambatnya quick response Polri.

“Di bidang SPKT, quick response time kita masih lambat. Standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas itu. Ini harus kami perbaiki,” tegas Dedi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat kini lebih percaya Damkar karena respons yang lebih cepat.

“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena quick response mereka cepat.”

Polri kini berupaya mengoptimalkan layanan call center 110 agar laporan masyarakat dapat direspons dalam waktu kurang dari 10 menit.

Namun pernyataan ini menjadi ironi ketika disandingkan dengan kasus SW di Sulawesi Selatan.

Makassar — Ibu Bhayangkari dengan Penyakit Jantung Dijemput Paksa Saat Tak Sadarkan Diri

SW, seorang ibu Bhayangkari yang tengah menderita penyakit jantung, dijemput paksa oleh aparat saat dalam kondisi tidak sadar pada Rabu (6/3/2025). Penjemputan itu terjadi hanya beberapa jam setelah ia mengirim permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Wapres, Panglima TNI, Kapolri, Komisi III DPR, Kompolnas, dan LPSK.

Padahal SW merasa dirinya adalah korban dugaan praktik rentenir dan dugaan pemalsuan kuitansi.

Pinjam Rp10 Juta Jadi Rp40 Juta — Dugaan Jeratan Rentenir

Persoalan bermula ketika SW meminjam uang Rp10 juta kepada HH, sosok yang diduga kuat berprofesi sebagai rentenir. Beberapa bulan kemudian angka tersebut melonjak menjadi Rp40 juta.

“Sebagian sudah saya kembalikan. Pas mau lunasi, kok tiba-tiba jadi Rp40 juta. Saya curiga ada kwitansi palsu,” ujar SW.

SW kemudian melapor balik dugaan pemalsuan kuitansi. Namun laporannya justru dilimpahkan ke Polres Takalar dan tak lagi jelas nasibnya.

Laporan oknun duga Rentenir Diproses Kilat, Laporan SW Mandek Total

Kontras mencolok terlihat pada dua laporan berikut:

  1. Laporan Rentenir terhadap SW

LP/B/1320/XII/2022/SPKT/Polda Sulsel

  • Diproses cepat
  • SW ditetapkan tersangka pada 5 Juni 2023
  1. Laporan SW terhadap HH (Rentenir) dan sudah dijalani Pidananya

LPB/264/III/2023/SPKT/Polda Sulsel

  • Dugaan pemalsuan kuitansi
  • Dilimpahkan ke Polres Takalar (30 Mei 2023)
  • Mandek hingga hari ini “Kenapa laporan saya hilang? Sementara laporan mereka diproses cepat sekali? Ada apa?” ujar SW.

SW juga menegaskan bahwa banyak warga lain mengalami lonjakan utang tak wajar dari praktik “bank emok”.

Pernyataan Kuasa Hukum oknum yang diduga rentenir Rentenir di Grup WA Picu Kemarahan Publik

Kuasa hukum HH diduga oknum rentenir, menuliskan pesan di grup WhatsApp:

“Saya selaku PH lawannya oknum Bhayangkari.”

Tak berhenti di situ, ia juga mengeluarkan pernyataan bernada meremehkan:

“Selevelkan dulu ilmu ta. Beda lidik dan sidik saja nggak paham, payah. Nggak ada waktu saya meladenin hal-hal kecil begitu, buang-buang waktu, sakit jempol… Apalagi kasus oknum polisi dan oknum Bhayangkari, kecil… ngapain dipusingi, rugi.” tegas PH, 10 Maret 2025

Pernyataan itu memantik kritik publik dan memperkuat dugaan adanya tekanan hukum terhadap SW.

Dijemput Paksa Dua Kali, Sempat Drop hingga Masuk RS

Sebelumnya SW juga pernah dijemput menggunakan mobil Bawaslu. Saat kondisinya drop, ia dilarikan ke RSUD Daya sebelum akhirnya dipulangkan.

Penjemputan berikutnya kembali terjadi ketika ia tidak sadarkan diri. SW dibawa ke RS Bhayangkara oleh puluhan personel.

SW Minta Perlindungan Presiden

“Saya sakit, saya lawan penyakit sendiri. Saya tidak punya banyak uang. Saya minta perlindungan. Katanya ada yang backup rentenir itu, pangkatnya lebih tinggi dari suami saya,” ujar SW.

Beredarnya surat penangkapan SW semakin memicu dugaan adanya ketimpangan perlakuan.

Kasus Polisi Lapor Polisi Mandek 30 Bulan

Selain kasus SW, publik juga menyoroti mandeknya laporan:

  1. LP/B/164/VI/2023/SPKT/Polres Takalar — Aipda AM
  2. STTLP/B/264/III/2023/SPKT/Polda Sulsel — SW

Keduanya melaporkan orang yang sama: HL, diduga rentenir.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta, menyatakan istri pelapor tidak pernah hadir untuk konfrontasi. Namun hal ini langsung dibantah Aipda AM:“Istri saya sudah dua kali diperiksa — satu kali di Polres, satu kali di rumah oleh Ipda Rusdiono.”

Kontradiksi ini memperkuat keraguan publik terhadap profesionalitas penanganan perkara.

Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Sulsel?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan kembali untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi resmi atas mandeknya penanganan laporan-laporan tersebut.

Pertanyaan publik kini menggantung:

Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada kekuatan yang sengaja membiarkan ketimpangan ini berlangsung?

Hingga Berita diterbitkan pihak terkait diusahakan dikonfirmasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *