Opini, SalamWaras – Di tengah perdebatan publik tentang profesi dan kebebasan berekspresi, muncul satu pertanyaan yang sering terdengar: apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi wartawan?
Sebagian orang menyampaikan larangan itu seolah-olah sudah jelas tertulis dalam undang-undang. Namun jika ditelusuri secara jernih, faktanya tidak sesederhana itu.
Secara hukum, tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit menyebut kalimat “ASN dilarang menjadi wartawan.” Baik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ditemukan pasal yang secara langsung melarang ASN menjalankan profesi tersebut.
Namun bukan berarti persoalan ini tanpa batas.
Dalam sistem birokrasi negara, ASN memang diwajibkan menjaga profesionalitas, netralitas, dan integritas. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan ASN bekerja secara profesional, tidak menyalahgunakan jabatan, serta menghindari konflik kepentingan.
Prinsip ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas kedinasan atau menimbulkan konflik kepentingan.
Di sinilah letak persoalannya.
Profesi wartawan memiliki fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Wartawan bertugas mengawasi pemerintah, mengkritik kebijakan, dan menyampaikan fakta kepada publik. Sementara ASN adalah bagian dari struktur pemerintahan yang menjalankan kebijakan negara.
Jika seseorang berada di dua posisi itu sekaligus, maka potensi konflik kepentingan sangat mungkin terjadi. Inilah alasan mengapa banyak kalangan birokrasi menilai ASN tidak tepat merangkap profesi sebagai wartawan aktif.
Namun kita juga perlu berpikir dengan akal sehat.
Menjadi wartawan tidak sama dengan menulis.
Konstitusi negeri ini melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Frasa “setiap orang” tidak pernah mengecualikan ASN.
Selain itu, **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan informasi dan gagasan.
Artinya, ruang menulis di media tidak hanya milik wartawan profesional, tetapi juga milik masyarakat luas.
Seorang guru menulis tentang pendidikan.
Seorang dokter menulis tentang kesehatan.
Seorang birokrat menulis tentang pelayanan publik.
Jika kegiatan menulis disamakan dengan profesi wartawan, maka logika yang muncul menjadi aneh: ASN tidak boleh menulis buku, tidak boleh membuat artikel, bahkan tidak boleh berbicara di ruang publik.
Demokrasi tentu tidak dibangun dengan cara seperti itu.
Yang perlu dijaga bukanlah membungkam pikiran ASN, tetapi memastikan bahwa setiap aktivitas tetap menjunjung etika, tidak menyalahgunakan jabatan, tidak membuka rahasia negara, serta tidak mengganggu tugas kedinasan.
Pada akhirnya, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang ASN menjadi wartawan, tetapi secara etika birokrasi dan prinsip konflik kepentingan, merangkap profesi wartawan aktif memang dapat menimbulkan persoalan.
Negara yang sehat bukan negara yang takut pada gagasan.
Negara yang sehat adalah negara yang memberi ruang bagi pikiran untuk tetap hidup.
Salam waras.






