Satu Suara yang Mengubah Nasib RT 005?, Di Baliknya Dugaan Amplop & Tekanan Pemilih?

Salamwaras, Makassar — Pemilihan Ketua RT 005 RW 05 Kelurahan Pa’baeng-baeng yang digelar pada 3 Desember 2025 mencoreng nilai demokrasi di tingkat lingkungan.

Muncul dugaan kuat praktik politik uang, tekanan kepada pemilih, dan pelanggaran asas kerahasiaan suara yang dilakukan secara terang-terangan melalui pesan WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Dalam pesan tersebut, seorang pengirim mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon nomor urut 2, memfoto surat suara di dalam bilik, lalu mengirimkan bukti pilihan tersebut untuk kemudian mendapatkan amplop sebagai imbalan.

“nmr 2 ada amplopnya foto ki baru kirim sama saya… jangan ki bilang-bilang sama orang…”
“cepat ki… jangan ki lupa foto ki”

Instruksi ini jelas menyalahi prinsip LUBER-JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil). Meminta pemilih memfoto surat suara berarti menghilangkan asas rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Lebih jauh, iming-iming amplop untuk mengarahkan pilihan pemilih termasuk politik uang, yang dalam Pasal 523 UU Pemilu diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Unsur pemaksaan pilihan pemilih melanggar asas bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu. Bahkan dapat dijerat Pasal 149 KUHP tentang suap hak suara.

Data rekapitulasi suara yang ditempel di lokasi TPS menunjukkan:

Surat suara diterima: 152 lembar, Surat suara terpakai: 121 lembar, Surat suara tidak terpakai: 27 lembar, Surat suara sah: 121 lembar

Tidak ada rincian transparan terkait selisih administrasi pada lembar rekap

Perolehan suara calon Ketua RT:, Nama Calon No Urut Suara Sah Abbas (1) 61 vs Mardiana (2) 60

Ironisnya, meskipun sudah ada janji amplop dan tekanan kepada pemilih, calon nomor urut 2 tetap kalah satu suara. Fakta ini mempertebal dugaan warga bahwa praktik kecurangan telah dilakukan secara sistematis, namun tetap gagal mengalahkan suara murni warga yang memilih tanpa transaksi.

Dengan selisih hanya satu suara, kejanggalan administrasi dan dugaan pelanggaran serius tersebut sangat berpotensi menentukan hasil pemilihan.

Padahal, berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018, pemilihan Ketua RT wajib dilaksanakan secara demokratis, transparan, serta jujur. Pelanggaran terhadap asas tersebut dapat berimplikasi pada pembatalan pengangkatan Ketua RT terpilih.

Warga mendesak adanya penelusuran oleh kelurahan, panitia, hingga aparat penegak hukum terhadap indikasi intimidasi, suap politik, dan manipulasi dokumen pemilihan.

“Segala sesuatu yang diawali dengan kecurangan tidak akan pernah berujung pada kebaikan,” tegas salah seorang warga yang keberatan dengan jalannya pemilihan.

Hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan maupun pihak Kelurahan Pa’baeng-baeng belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan politik uang dan pelanggaran asas kerahasiaan dalam pemilihan tersebut.

Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait serta menunggu langkah penegakan hukum yang dapat diambil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *