Sengketa Lahan Memanas, Penerbitan SHM Baru Saat Proses Hukum Dipertanyakan

Salamwaras.com,MAKASSAR, 12 April 2026 – Kasus sengketa lahan di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kian memanas. Pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta personel Tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) Polri.

Kuasa hukum ahli waris, Herman, S.H., menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Ia mengungkap adanya kejanggalan berupa perubahan bentuk gambar situasi tanah serta penerbitan sertifikat baru saat objek masih dalam proses sengketa hukum di kepolisian.

Kronologi Sengketa

Objek lahan yang disengketakan disebut telah dikuasai secara fisik oleh ahli waris sejak 1981. Sengketa mulai mencuat setelah adanya laporan dari pihak lawan pada 3 Juli 2024. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada Oktober 2025.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini antara lain:

– Ahli Waris: Zainuddin Dg. Ngawing

– Kuasa Hukum: Herman, S.H. (Kantor Hukum Herman & Associates)

– Pihak Lawan: Andi Sarman (pemegang SHM hasil lelang)

– Pihak yang Diduga Terlibat: Oknum BPN Maros, Tim Inafis Polda Sulsel, serta penyidik berinisial AKP AS dan Brigpol YY

Selain itu, pihak ahli waris juga telah melayangkan laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/1139/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 November 2025, terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial AS alias YG (juru ukur) dan AB (kepala seksi pemetaan) yang diduga melakukan pengukuran dan pemetaan secara tidak sah. Keduanya diduga tetap melakukan aktivitas di lokasi sengketa dengan dalih pengembalian batas, meskipun perkara masih berproses secara hukum.

Hasil dari aktivitas tersebut diduga berujung pada terbitnya SHM baru Nomor 6060 atas nama Andi Sarman, padahal status hukum objek tanah masih dalam proses penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024.

Kejanggalan Administratif

Herman juga mengungkap sejumlah kejanggalan administratif, di antaranya:

– SHM Nomor 698 diduga terbit tanpa warkah yang jelas

– Data pengukuran (DI 302) kosong

– Terdapat keterangan dalam sertifikat yang menyebutkan status tanah masih akan ditentukan pemerintah.

“Yang paling mengejutkan, saat proses hukum berjalan justru muncul SHM baru Nomor 6060 dengan perubahan bentuk gambar situasi tanah yang signifikan. Hal ini patut diduga untuk menyesuaikan dengan lokasi yang dikuasai klien kami,” ujar Herman.

Ia menegaskan, kliennya memiliki dasar hukum berupa Rincik P2, bukti pembayaran PBB, serta surat keterangan dari kepala dusun.

 

Herman juga membantah tudingan yang menyebut kliennya mendapat perlindungan dari pejabat kepolisian, termasuk Kabid Propam Polda Sulsel.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan normal hingga tahap penyidikan.

Menurutnya, pertemuan kliennya dengan pejabat Propam terjadi secara tidak sengaja di lingkungan Mapolda Sulsel dan tidak berkaitan dengan intervensi hukum.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Faktanya, perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.Bantahan atas Tuduhan Intervensi.

Upaya Hukum

Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris telah melakukan sejumlah upaya hukum, antara lain:

– Mengajukan gelar perkara khusus

– Melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Mabes Polri

– Membuat laporan pidana baru terkait dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu

Laporan tersebut kini telah disampaikan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.

Harapan kepada Media

Di akhir keterangannya, Herman meminta media untuk menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

“Kami menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat praktik yang tidak transparan,” pungkasnya.

Tim Investigasi

Editor : DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *