
*SalamWaras* Kalbar – Perkara Nomor : 56/ Pdt.G/2025/PN.Sag. Merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait harta warisan yang belum memiliki Penetapan Waris dari Pengadilan Agama (PA) Sanggau sehingga belum terbagi kepada Ahli Waris. (26-11-25).
Kasus tersebut diatas bermula dari Nomor :Lp /B/246/VIII/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat, sebagai terlapor yaitu, Haikal ST, dengan tuduhan melanggar Pasal 372, namun berdasarkan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan Penyidik Polda Kalbar tidak ditemukan unsur-unsur Pidana yang telah disangkakan terhadap terlapor sehingga kasus ini di SP3 oleh Penyidik Polda Kalbar.
Berangkat dari laporan Pidana tersebut diatas Haikal ST membuat laporan di Polda Kalbar dengan Lp/B/151/V/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat, sebagai terlapor yaitu, Arbiansyah, akibat dari laporan tersebut pihak terlapor melakukan perlawanan secara hukum dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sanggau.
Dr Dwi Joko Prihanto SH.,MH sebagai pemegang kuasa Khusus dari Haikal ST saat di kofirmasi oleh awak media mengatakan.
“Sebagai kuasa hukum para Tergugat, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Hakim beserta para Anggota Majelis yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”Jelasnya.
“Sejak awal kami mempelajari gugatan Penggugat, kami telah meyakini bahwa sengketa yang diajukan termasuk sengketa waris, sehingga bukan menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri, melainkan tunduk pada yurisdiksi peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur mengenai kewenangan mengadili perkara waris,”Ungkap Joko.
“Atas dasar itu pula, kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut. Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV merupakan penerapan hukum yang tepat dan selaras dengan asas kompetensi absolut sebagai bagian dari ketentuan fundamental dalam hukum acara perdata,”Jelas kepada media.
“Kami juga menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sanggau tidak berwenang mengadili perkara ini, serta pembebanan biaya perkara kepada Penggugat sebagai konsekuensi yuridis dari dikabulkannya eksepsi tersebut,” Ungkapnya lagi.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan dengan profesional, proporsional, dan menghormati batas-batas kewenangan peradilan, sehingga kepastian hukum dapat terwujud bagi semua pihak,”Jelasnya sambil tersenyum.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Majelis Hakim atas putusan yang telah memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,”Pungkasnya. (Red)
DM
Bersambung,….



