Makassar, SalamWaras — Dugaan penggunaan mobil dinas untuk aktivitas judi online (judol) yang menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar terus menuai perhatian publik.
Kali ini, desakan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius datang dari simpatisan Partai Golkar.
Sejumlah simpatisan menilai, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berpotensi mencoreng citra lembaga DPRD serta nama baik Partai Golkar sebagai partai politik yang menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar untuk segera mengambil langkah konkret melalui mekanisme etik yang berlaku.
“Kami ini simpatisan Golkar. Justru karena itu kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka, beretika, dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” ujar salah satu simpatisan kepada wartawan.
Jaga Marwah Partai dan Lembaga DPRD
Para simpatisan menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian internal demi menjaga marwah Partai Golkar dan kehormatan lembaga DPRD.
Berita Terkait: Video Dugaan Judi Online di Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Makassar Viral, Staf: Datangmi Klarifikasi Hari Senin
Mereka menilai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, terlebih jika dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, harus diuji secara objektif dan transparan.
“Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau terbukti melanggar etik, harus ada tindakan tegas. Itu justru menyelamatkan nama baik partai dan DPRD,” tegasnya.
Tiga Poin Tuntutan Resmi Simpatisan Golkar
Dalam pernyataan sikapnya, simpatisan Partai Golkar menyampaikan tiga poin tuntutan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar, yakni:
- Mendesak BK DPRD segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi dan pemeriksaan etik secara menyeluruh, objektif, dan independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta BK DPRD menjalankan proses penanganan secara transparan dan akuntabel, termasuk menyampaikan hasil pemeriksaan etik kepada publik untuk mencegah spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.
- Mendorong BK DPRD merekomendasikan sanksi etik secara tegas apabila ditemukan pelanggaran, sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan kode etik DPRD, sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembelajaran kelembagaan.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Menjadi Rujukan
Desakan simpatisan Partai Golkar tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang wajib menjalankan fungsi secara berintegritas dan beretika.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan fasilitas negara di luar tujuan yang ditetapkan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang mewajibkan pejabat publik menjaga etika serta tanggung jawab moral jabatan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur, yang meski ditujukan bagi ASN, prinsip kedisiplinannya kerap dijadikan rujukan etis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Kode Etik DPRD, yang mengatur kewajiban anggota DPRD menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga perwakilan rakyat.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (2) terkait larangan muatan perjudian.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang tetap mengkualifikasikan perjudian, termasuk berbasis online, sebagai tindak pidana.
Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik dan anggota DPRD, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Menunggu Respons BK DPRD
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil menyikapi desakan simpatisan Partai Golkar tersebut.
Para simpatisan menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)





