Solar Subsidi Dijarah! Praktik ‘Pengangsu’ di Sidorejo Salatiga Diduga Biang Kelangkaan BBM

SALATIGA – Dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini terjadi di wilayah Jalan Pattimura No. 65, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Kamis malam (02/04/2026) sekitar pukul 21.16 WIB.

Aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengangsu BBM subsidi dengan pemilik usaha yang dikenal bernama Birowo ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, praktik tersebut diduga kuat menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha kecil.

Warga sekitar menyebut, aktivitas pengisian BBM dilakukan berulang kali menggunakan kendaraan yang sama maupun berbeda, dengan pola yang terstruktur. Modus ini kerap digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian diduga diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia BBM

Fenomena ini kembali membuka borok klasik tata kelola distribusi energi bersubsidi. Lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pemerintah seolah kalah oleh “mafia solar” yang secara terang-terangan menggerogoti hak rakyat kecil. Subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan pelaku UMKM justru bocor ke tangan para spekulan.

Lebih ironis lagi, kejadian ini berlangsung di ruang publik, pada waktu yang tidak tersembunyi, seolah menantang aparat untuk bertindak—atau justru menguji sejauh mana ketegasan hukum ditegakkan.

Diduga Langgar Hukum:

Ini Pasal yang Mengintai

Praktik pengangsu BBM subsidi secara ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana.

Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 UU Migas:

Melakukan kegiatan usaha hilir (niaga BBM) tanpa izin usaha yang sah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Jika terdapat unsur penipuan atau perbuatan curang dalam distribusi, pelaku juga bisa dijerat pasal tambahan.

Aparat Harus Turun Tangan, Jangan Tutup Mata

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Salatiga, serta instansi terkait seperti Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan investigasi mendalam.

Penindakan tegas bukan hanya penting untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap distribusi BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran.

Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial. Rakyat kecil antre berjam-jam, sementara para pengangsu justru bebas menimbun.

Penutup: Jangan Tunggu Krisis Membesar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *