SalamWaras Pantai Mangatasik, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, bukan pantai biasa.
Ia adalah surga bawah laut—rumah bagi terumbu karang, mangrove, dan biota laut yang keindahannya disebut-sebut mampu bersaing dengan Pulau Menjangan di Bali dan Taman Laut Nasional Bunaken.
Namun hari ini, surga itu terancam rusak.
Di kawasan Pantai Mangatasik, berdiri sebuah rumah/vila yang diduga milik mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Di sekitar kawasan tersebut, mencuat dugaan pengerukan terumbu karang, perusakan mangrove, dan rusaknya ekosistem laut.
Jika dugaan ini benar, maka yang rusak bukan hanya karang dan mangrove.
Yang rusak adalah akal sehat.
Yang terancam adalah keadilan.
Ketika Kekuasaan Bertemu Alam
Tidak ada satu pun jabatan yang lebih tinggi dari hukum.
Tidak ada satu pun vila yang boleh berdiri di atas terumbu karang yang dihancurkan.
Indonesia adalah negara hukum. Dan hukum sangat jelas melarang siapa pun—termasuk mantan pejabat tinggi—merusak wilayah pesisir dan laut.
Hukum Tidak Buta, Atau Sengaja Dibutakan?
Undang-undang sudah bicara tegas:
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 73 Ayat (1):
Perusakan terumbu karang, mangrove, dan biota laut dipidana 2–10 tahun penjara dan denda Rp2–10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 99 Ayat (1):
Kerusakan lingkungan akibat kelalaian dihukum 1–3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 109:
Kegiatan tanpa izin lingkungan atau yang menyebabkan pencemaran dihukum penjara 1–3 tahun dan denda Rp3–9 miliar.
Belum lagi UU Perikanan, yang secara tegas melindungi habitat ikan dan biota laut dari kehancuran akibat aktivitas manusia.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah hukum ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Desakan: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Kami, pegiat antikorupsi, pegiat lingkungan, dan warga yang masih waras, mendesak negara untuk hadir.
Kami mendesak:
Presiden RI Prabowo Subianto
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi
Kepala Kejati Sulut dan seluruh instansi terkait
1. Segera panggil dan periksa Olly Dondokambey
2. Buka fakta secara terang-benderang
3. Selamatkan Pantai Mangatasik dari kehancuran permanen
Karena Jika Hukum Diam…
Jika kasus ini dibiarkan,
jika dugaan ini dikubur,
jika hukum kembali kalah oleh kuasa,
maka jangan salahkan rakyat bila bertanya:
“Untuk siapa hukum dibuat?”
Perlu diingat satu hal:
Orang jahat akan berkuasa
bukan karena mereka kuat,
tetapi karena orang baik memilih diam.
Salam waras untuk akal sehat.
Salam waras untuk hukum yang seharusnya berdiri tegak.






