Tim Disperindag Makassar diteror saat melakukan sidak ke gudang PT. Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata III, yang beroperasi di kawasan pemukiman. Gudang farmasi tersebut dinilai melanggar zonasi tata ruang dan izin lokasi. Pemiliknya, Dedy Hamindong, mengancam petugas dan kini terancam pidana Pasal 212 dan 335 KUHP.
Headlines
Tag: Pasal 335 KUHP
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

