Tambak Udang Diduga Serobot Hutan Produksi di Desa Penyak Bangka Tengah Ketua LBH Milenial Pertanyakan Izin PPKH PT BBLS

Salam Waras, Bangka Tengah — Keberadaan tambak udang milik PT BBLS di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi sorotan, Rabu, 25 Februari 2026

Berdasarkan peta overlay kawasan yang beredar (BABEL LEMBAR 1113), lokasi yang diduga dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan tersebut terindikasi masuk dalam kawasan hutan produksi.

Bacaan Lainnya

Temuan ini memicu pertanyaan serius terkait legalitas pemanfaatan ruang oleh perusahaan.

Ketua LBH Milenial secara terbuka mempertanyakan apakah PT BBLS telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kehutanan.

“Kalau itu masuk kawasan hutan produksi, maka wajib ada PPKH. Kalau tidak ada, itu berpotensi pelanggaran serius,” tegasnya.

Indikasi Masuk Kawasan Hutan Produksi

Dari tampilan peta yang beredar di publik, area tambak tampak berada dalam blok berwarna kuning yang lazim mengindikasikan kawasan hutan.

Sejumlah titik bahkan terlihat menjorok hingga garis sempadan pesisir.

Jika indikasi tersebut benar, maka setiap bentuk pemanfaatan untuk kepentingan non-kehutanan—termasuk tambak udang—wajib memperoleh izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui mekanisme PPKH atau skema pinjam pakai kawasan hutan.

Tanpa izin tersebut, aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berpotensi dikategorikan sebagai penggunaan kawasan secara ilegal.

Warga: Empat Tahun Tanpa Kompensasi

Di tengah polemik status kawasan, suara masyarakat Desa Penyak mulai mengemuka. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama kurang lebih empat tahun operasional tambak berjalan, masyarakat sekitar tidak merasakan kompensasi maupun kontribusi nyata dari perusahaan.

“Tidak ada kompensasi ataupun kontribusi selama 4 tahun,” ujarnya.
Pernyataan ini menambah lapis persoalan—bukan hanya soal legalitas kawasan, tetapi juga tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Penggunaan kawasan hutan tanpa izin telah diatur tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya
Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 secara eksplisit melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada:
pidana penjara maksimal 10 tahun
denda hingga Rp5 miliar
Sanksi dapat lebih berat apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian negara, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan pencabutan izin usaha.

Desakan Penyelidikan Terbuka

Ketua LBH Milenial mendesak sejumlah instansi untuk segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan membuka status perizinan PT BBLS secara transparan, yakni:
Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera
ATR/BPN Bangka Tengah
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
Aparat penegak hukum

“Jangan sampai kawasan hutan produksi berubah fungsi tanpa izin yang sah. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya kembali.

Publik Menunggu Transparansi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BBLS terkait status izin penggunaan kawasan tersebut.

Masyarakat Desa Penyak berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan di wilayah pesisir Bangka Tengah.

Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar tidak muncul preseden buruk dalam tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup.

Apabila terbukti kawasan tersebut merupakan hutan produksi dan tidak memiliki PPKH, maka perkara ini berpotensi menjadi pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *