Tambang Pasir Ilegal Gang Bandeng Menggila! Warga Terancam?

Salam Waras, Batam —Raungan mesin penyedot pasir kembali memecah kesunyian Gang Bandeng RT 02 RW 04, Kampung Jabi, Nongsa. Rabu (3/12/2025), suara itu terdengar tanpa jeda, menandai aktivitas galian yang diduga kuat ilegal dan dikelola seorang pria berinisial “Babe”.

Di balik suara mesin, pemandangan yang tersaji kian memprihatinkan. Tanah datar berubah menjadi kubangan besar penuh air keruh, menunjukkan pengerukan yang berlangsung terus-menerus.

Beberapa menit sekali, lori pengangkut melaju keluar-masuk pemukiman, menebar debu yang menempel di dinding rumah warga dan memenuhi udara yang mereka hirup setiap hari.

Ancaman Banjir Mengintai

Keresahan warga bukan hanya soal kebisingan dan debu. Mereka menyebut perubahan aliran air semakin parah. Lokasi galian berada di posisi lebih tinggi dari rumah penduduk. Jika hujan turun, air dari arah tambang langsung mengarah ke permukiman.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa masuk rumah. Aktivitas ini sudah lama, tapi tidak ada tindakan,” ujar seorang warga, meminta identitasnya dirahasiakan.

Peringatan ini bukan isapan jempol. Warga telah berulang kali menyaksikan aliran air yang tak lagi normal, dan risiko banjir kian besar seiring membesarnya cekungan galian.

Diduga Tak Berizin, Namun Terus Beroperasi

Yang membuat warga heran, aktivitas tambang tetap berjalan meski sudah beberapa kali diberitakan. Warga menyebut pengerukan berlangsung hampir setiap hari. Tidak terlihat adanya upaya pengawasan atau penghentian.
Kuat dugaan, galian itu tidak mengantongi izin operasional sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

PP Nomor 96 Tahun 2021,

serta Pasal 158 UU Minerba yang menegaskan setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Namun, di lapangan, aktivitas ini justru melaju seperti tak tersentuh hukum.

Dugaan Pembiaran: Pertanyaan Besar untuk Aparat

Lokasi tambang berada dalam wilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri. Tetapi hingga kini, warga tidak melihat tanda-tanda penertiban.

Setiap lori yang keluar-masuk seakan menjadi simbol betapa tambang ilegal bisa berjalan terang-terangan di depan mata aparat.

Sebagian warga bahkan menyebut aktivitas ini seperti “punya jalur sendiri”—tertutup dari tindakan, terbuka dalam operasional.

Desakan Warga: Bertindaklah, Jangan Tutup Mata

Bagi masyarakat, ini bukan hanya soal rusaknya lingkungan, melainkan menyangkut keadilan, keselamatan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Mereka mendesak pemerintah dan aparat turun tangan sebelum dampaknya meluas—termasuk potensi longsor, banjir, dan kerusakan lingkungan yang tak bisa dipulihkan.

Respons Publik Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait terkait legalitas kegiatan tambang, pengawasan, serta dugaan pembiaran yang memicu keresahan warga.

Publik kini menanti:

Apakah tambang pasir ilegal di Kampung Jabi ini akan ditindak tegas, atau kembali menjadi contoh praktik melawan hukum yang dibiarkan hidup bebas?
(Gh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *