SalamWaras, Bangka Tengah, Babel — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Kali ini, praktik penambangan tersebut disinyalir berlangsung di atas lahan milik Pemerintah Daerah Bangka Tengah, tepatnya di kawasan arah Jeruk–Jeruk Aok Bolot, bahkan berada persis di belakang kompleks perkantoran Pemda Bangka Tengah.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas penambangan terlihat berjalan secara terbuka, terorganisir, dan seolah tanpa rasa khawatir.
Sejumlah peralatan tambang tampak beroperasi aktif di lokasi, mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut bukan bersifat sementara, melainkan telah berlangsung secara sistematis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasir timah hasil tambang di lokasi tersebut diduga dihargai sekitar Rp100.000 per satuan.
Pola kerja disebut telah tersusun rapi, mulai dari penggunaan TI sebuh, gerbok, hingga adanya pungutan fee lokasi yang berjalan dengan skema terstruktur.
Sumber di lapangan juga mengungkapkan bahwa hasil timah para penambang ditimbang oleh seseorang bernama Naga, yang diduga merupakan anak buah dari seorang bos berinisial Riki. Proses penimbangan dan distribusi hasil tambang tersebut disebut berlangsung rutin, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini telah berjalan cukup lama dan terkoordinasi.
Seorang narasumber yang ditemui awak media, dan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan.
“Kalau nanti sudah terjadi bencana banjir dan kerusakan lingkungan di kawasan Pemda ini, siapa yang mau bertanggung jawab? Jangan sampai setelah semuanya rusak, baru semua pihak saling lepas tangan,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut dinilai beralasan. Aktivitas penambangan timah berpotensi merusak struktur tanah, mengubah aliran air, serta meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan. Terlebih, lokasi tambang berada di sekitar kawasan pemerintahan dan tidak jauh dari permukiman warga.
Keberadaan tambang timah yang diduga ilegal di atas lahan aset pemerintah daerah ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Apabila benar tidak mengantongi izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang.
Atas temuan ini, awak media mendesak Kapolres Bangka Tengah agar segera memerintahkan jajarannya turun langsung ke lokasi, melakukan penertiban nyata, serta mengusut dugaan aktivitas tersebut hingga ke akar-akarnya.
Aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri alur penjualan pasir timah serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali utama.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai mutlak diperlukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, sekaligus menghindari munculnya kesan pembiaran dan tebang pilih di mata publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menunggu terjadinya bencana sebagai konsekuensi dari pembiaran aktivitas ilegal.
Tindakan tegas sejak dini dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan, wibawa hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Tim Redaksi)






