Salam Waras, Ketapang — Di balik gemerlap perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, ada sunyi yang menggantung di dada para satpam dan pramubakti di Politeknik Negeri Ketapang.
Mereka bukan meminta lebih—hanya menagih hak yang dijanjikan, namun hingga kini masih tertunda tanpa kepastian.
THR yang semestinya menjadi penguat kebahagiaan justru hadir dalam bentuk setengah harapan.
Dibayarkan separuh pada H-3 Lebaran, sisanya dijanjikan cair 28 Maret 2026. Tapi janji tinggal janji.
“Separuh sudah kami terima, tapi sisanya… kami masih menunggu,” ucap seorang pekerja, lirih. Senin 6 April 2026
Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal martabat.
Ketika Regulasi Tegas, Tapi Nurani Tumpul
Negara tidak pernah setengah-setengah dalam mengatur hak pekerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan:
THR wajib dibayar penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Bahkan, keterlambatan saja dikenai denda 5 persen. Apalagi jika dicicil tanpa kepastian.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan:
hak pekerja adalah hak konstitusional—tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan.
Namun di lapangan, hukum kerap kalah oleh kebiasaan.
Yang lemah diminta sabar.
Yang kuat cukup diam.
Outsourcing: Celah atau Dalih?
Satpam dan pramubakti kerap berada di ruang abu-abu sistem outsourcing. Tapi hukum tidak pernah memberi ruang untuk menghindar.
Vendor dan pengguna jasa tetap memikul tanggung jawab.
Apalagi jika yang menjadi pengguna adalah lembaga pendidikan negeri—yang seharusnya berdiri paling depan dalam etika dan kepatuhan hukum.
Jika kampus saja abai, lalu kepada siapa nilai keadilan diajarkan?
Suara dari Dalam: Nurani yang Masih Hidup
Di tengah kebisuan struktural, suara kemanusiaan justru datang dari dalam.
yang disebut bagian dari lingkungan politeknik, tak kuasa menyembunyikan keprihatinannya.
Rasa iba itu sederhana, tapi bermakna:
bahwa di tengah sistem yang kaku, masih ada hati yang bergetar.
Salam Waras: Jangan Biasakan Ketidakadilan
Ini bukan sekadar berita. Ini cermin.
Bahwa ketidakadilan tidak selalu datang dalam bentuk besar.
Kadang ia hadir dalam keterlambatan yang dianggap biasa.
Dalam hak yang dicicil seolah itu wajar.
Padahal tidak.
Para satpam dan pramubakti tidak butuh simpati panjang.
Mereka hanya butuh satu hal:
hak mereka dibayar lunas.
Jika hukum sudah jelas, maka yang dipertanyakan tinggal satu:
keberpihakan.
Dan di negeri yang mengaku berkeadilan,
keberpihakan pada yang lemah seharusnya bukan pilihan—
melainkan kewajiban.
Salam waras.






