Tiang Pancang Besi Bekas Dermaga PT. EUP di Perairan Sungai Kunyit Diduga Langgar Hukum dan Ancam Keselamatan Pelayaran Nelayan

*SalamWaras* Mempawah, Kalbar
Keberadaan besi/tiang pancang bekas pelabuhan bongkar muat milik PT. EUP yang dibiarkan tertanam dan tidak terlihat jelas di permukaan perairan Sungai Kunyit kembali menimbulkan insiden serius yang mengancam keselamatan pelayaran nelayan tradisional.

I. Kronologi Kejadian

Pada pukul sekitar 10.00 WIB, sebuah kapal nelayan KM Borneo mengalami benturan keras dengan besi tiang pancang bekas dermaga PT. EUP yang tidak dilengkapi tanda keselamatan pelayaran.
Akibat benturan tersebut, kapal mengalami kebocoran serius hingga akhirnya tenggelam. Nahkoda kapal, Muhardi, berupaya menyelamatkan diri dengan meninggalkan kapal dan bertahan mengapung di laut menggunakan fiber ikan yang berada di atas kapal.

Korban terapung di laut selama kurang lebih satu jam, sebelum akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB ditemukan oleh seorang nelayan Desa Sungai Kunyit bernama Kevin, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 11.10 WIB personel Pos Babinpotmar Sungai Kunyit bergerak menuju lokasi kejadian, dan pada pukul 11.25 WIB korban berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, kemudian dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit untuk dilakukan pemeriksaan awal.

II. Kerugian Akibat Kejadian

  1. Kerugian Materiil

1 (satu) unit kapal nelayan KM Borneo tenggelam
Estimasi kerugian mencapai ± Rp250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah)

  1. Korban Jiwa
    Nihil (tidak terdapat korban meninggal dunia)

III. Dugaan Pelanggaran Hukum

Keberadaan sisa konstruksi berupa tiang pancang besi di perairan tanpa penanda keselamatan diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 193 ayat (1):
Setiap orang atau badan usaha dilarang menempatkan bangunan atau benda lain di perairan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 203:

Badan usaha wajib menjamin keselamatan dan keamanan kegiatan di wilayah perairan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Setiap kegiatan di wilayah pesisir wajib memperhatikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Mengatur kewajiban pengelola pelabuhan untuk memastikan tidak adanya hambatan atau benda berbahaya bagi alur pelayaran.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain wajib mengganti kerugian.

IV. Dampak dan Akibat yang Ditimbulkan

Keberadaan besi tiang pancang bekas dermaga yang dibiarkan tanpa pembersihan dan tanpa rambu navigasi telah menimbulkan dampak serius, antara lain:

Mengancam keselamatan nyawa nelayan
Menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi masyarakat pesisir
Menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi nelayan yang melintasi perairan Sungai Kunyit
Merusak kepercayaan publik terhadap kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan pelayaran

V. Tuntutan dan Sikap Pihak Korban
Pihak korban menegaskan bahwa tiang pancang besi bekas dermaga PT. EUP yang dibiarkan berada di perairan tanpa penanda keselamatan merupakan faktor utama penyebab kecelakaan.

Oleh karena itu, korban dan masyarakat nelayan mendesak:
PT. EUP bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kejadian tersebut
Ganti rugi penuh atas kerugian materiil yang dialami korban
Penertiban dan pembersihan segera seluruh sisa-sisa konstruksi di perairan Sungai Kunyit
Evaluasi dan pengawasan ketat dari instansi terkait terhadap seluruh infrastruktur perusahaan di wilayah perairan.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan yang memiliki atau pernah membangun infrastruktur di wilayah perairan agar:
Mematuhi standar keselamatan pelayaran
Tidak mengabaikan sisa konstruksi berbahaya
Tidak membiarkan potensi ancaman yang dapat merenggut keselamatan masyarakat nelayan.

Hingga rilis ini diterbitkan, polemik antara pihak kontraktor dan PT. EUP masih berlangsung, sementara korban masih menunggu kejelasan tanggung jawab dan kepastian hukum atas kerugian yang dialami.

Editor: DM/ MPGI
Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *