BEKASI, Salamwaras.com |
Sukatani – Somasi yang dilayangkan tim Hukum FA dan Partners terkait permasalahan pembuatan sertifikat melalui program ptsl Desa Sukamulya kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi yang belum terselesaikan sejak tahun 2022, dan saat ini permasalahan tersebut telah dikuasakan kepada tim Hukum FH dan Partners .
Klien kami mengajukan program Ptsl Didesa Sukamulya pada tahun 2022 namun sampai saat ini klien kami belum juga menerima sertifikatnya ,
Ada apa dengan tim Ptsl Desa Sukamulya. ucap Fajar Ramadhan, SH.
Jelasnya seperti ada kelalaian dari pihak panitia Desa Sukamulya, serta Tim Yuridis, karena sertifikat atas nama klien kami dinyatakan ganda, bukan cuma itu, klien kami mengatakan kepada kami bahwa dirinya mengajukan pembuatan sertifikat bersama dengan 7 keluarganya dalam 1 alas hak , 6 diantaranya jadi hanya satu atas Nama Arsikem yang sampai saat ini terkatung katung, terang Fajar Ramadhan, SH.

Kami layangkan somasi pertama kepada panitia ptsl Desa Sukamulya serta , guna mendapati keterangan pasti dari pihak terkait.
Dalam kurun waktu tiga hari apabila pihak terkait tidak merespon surat somasi yang kami layangkan, maka kami tim Hukum FH dan Partners akan melakukan upaya upaya hukum, tandas Fajar Ramadhan.
Sumber: Tim Hukum FH dan Partners






