Bulukumba, SalamWaras — Kematian Marwa alias Sonni binti Jumali, warga Bontoloe, bukan sekadar musibah. Kamis 4 Desember 2025
Peristiwa tragis yang terjadi Kamis pagi sebelum pukul 07.00 itu menjadi bukti nyata dari kelalaian, pembiaran, dan pengabaian aturan oleh pihak tambang, sekaligus lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah.
Kronologi Pagi yang Fatal
Marwa bersama adiknya hendak pergi ke sawah, melewati Sungai Balantieng di Kampung Panggilangan, Dusun Longrong, Desa Lonrong. Jalur ini juga menjadi akses utama bagi aktivitas tambang pasir sungai dan batuan.
Di titik yang telah tergerus galian, tanah labil, licin, dan penuh kubangan besar membuat Marwa terpeleset dan tenggelam. Nyawa seorang perempuan hilang bukan karena takdir, melainkan akibat kerusakan lingkungan yang diciptakan aktivitas tambang ilegal.
Tambang yang Membangkang Negara
Tambang pasir dan batuan di wilayah Balong–Lonrong bukan operasi kecil. Aktivitas ini:
Memperdalam kubangan, Merusak tebing sungai, Mengubah aliran air, Mempercepat luapan sungai, Membuat jalur penyeberangan warga berbahaya
Peringatan sudah berkali-kali diberikan, namun pelaku tetap beroperasi seolah hukum tidak berlaku.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) –Pasal 158: Melarang pengusahaan pertambangan tanpa izin. Pasal 161: Menegaskan sanksi pidana bagi penambangan liar.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) –Pasal 69 dan 70: Melarang kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin AMDAL atau UKL/UPL. Pasal 108: Ancaman pidana bagi perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi manusia.
- KUHP Pasal 359 (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian) –,Ancaman pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
- Peraturan Daerah dan Peraturan Desa — Larangan operasi tambang di lokasi tertentu (jalur warga) yang sudah diatur oleh Peraturan Desa Balong dan surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP.
Tim Gabungan Turun, Pelaku Tetap Membandel
Sehari sebelum tragedi, tim gabungan dari BBWS Pompengan–Je’neberang, Polres Bulukumba, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Desa Balong telah menegur dan menutup lokasi. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tambang tetap berjalan.
Siapa yang Beroperasi?
Menurut informasi lapangan: Alat berat milik H. Sudarman alias Emmang Padang Loang, Mesin penyedot pasir milik Ampi, warga Ulu Tedong
Keduanya tetap melanjutkan aktivitas bahkan membuka jalur baru, meski sebelumnya sudah ditutup. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi bentuk perlawanan terhadap aturan negara.
Keluarga Korban Menuntut Keadilan
Keluarga Marwa menegaskan: kubangan galian dan aktivitas tambang adalah penyebab kematian. Mereka menuntut:
Pertanggungjawaban pengelola tambang sesuai UU Minerba dan UU PPLH, Proses hukum yang adil, Pelaporan resmi ke Polsek Ujungloe dan Polres Bulukumba
Sikap Pemerintah Desa: Tegas Tapi Terbatas
Kepala Desa Balong, Irsan Arif, menegaskan koordinasi telah dilakukan dengan Polsek Ujungloe, Camat Ujungloe, dan Dinas Lingkungan Hidup. Ia menekankan:
“Kami sudah berkali-kali melarang. Tim sudah turun. Papan larangan sudah dipasang. Tapi tambang masih jalan. Keluarga korban menuntut haknya, dan proses hukum harus berjalan.”
Langkah pemerintah desa terbatas; tindakan tegas harus datang dari aparat dan sistem yang lebih tinggi.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
- Mengapa tambang ilegal tetap beroperasi meski dilarang?
- Mengapa alat berat masih ada di lokasi?
- Siapa yang memberi ruang agar pelanggaran ini berlangsung?
Jika tidak ada jawaban, publik akan menilai ada pembiaran yang disengaja.
Negara Tidak Boleh Takluk pada Tambang Ilegal
Tambang ilegal adalah ancaman bagi:
Keselamatan warga, Ekosistem sungai, Tatanan desa, Tegaknya hukum
Jika alat berat ilegal dibiarkan, negara kehilangan kewibawaannya. Tragedi Marwa adalah peringatan: tambang ilegal terus memakan korban jika tidak segera diberantas.
Marwa alias Sonni binti Jumali bukan angka statistik. Ia ibu, saudara, dan warga yang hanya ingin pergi ke sawah. Nyawanya melayang karena kubangan galian, jalur tidak aman, pelanggaran aturan, dan peringatan resmi yang diabaikan.
Jika tragedi ini tidak menjadi pelajaran, korban berikutnya tinggal menunggu waktu.






