Tragedi Tambang Pemali Renggut 7 Nyawa, Dua Tersangka Baru Muncul!, Rantai Timah Ilegal Harus Dibongkar?

SalamWaras, Babel — Tragedi longsor tambang di eks TB.1.42 Pemali yang menewaskan tujuh pekerja belum juga menemukan titik terang. Terbaru, penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak mitra PT Timah Tbk, yakni HT atau AT selaku Direktur CV Tiga Saudara dan NZ alias Ni sebagai Penanggung Jawab Operasional (PJO).

Penetapan ini kian mempertebal dugaan adanya mata rantai aktivitas tambang ilegal di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Timah, khususnya di kawasan eks TB.1.42 Pemali.

Publik kini menunggu: apakah penegakan hukum akan berhenti di level pelaksana, atau berani menembus aktor utama di balik bisnis timah yang diduga bermasalah.

Status Tambang Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak pertengahan 2018 area TB.1.42 — yang sebelumnya dikelola CV Putra Tonggak Samudera — diduga berubah pola dari kemitraan penambangan menjadi sekadar kemitraan sewa alat.

Secara klasifikasi, wilayah Pemali merupakan tambang timah primer. Berdasarkan kaidah teknis pertambangan, jenis tambang primer semestinya dikerjakan langsung oleh pemegang IUP, bukan oleh masyarakat atau mitra tanpa skema resmi.

Ironisnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut disebut telah berhenti. Namun fakta lapangan justru menunjukkan maraknya aktivitas penambangan rakyat yang berujung fatal.

Salam waras… di sinilah tanda tanya besar mulai muncul.

Pengawasan Dinilai Lemah

Dalam skema pasca-operasi, pemegang IUP tetap memiliki kewajiban melakukan pengamanan dan pengawasan wilayah tambang.

Karena itu, publik mempertanyakan:

  • Mengapa aktivitas penambangan liar bisa berlangsung di WIUP aktif?
  • Di mana fungsi pengamanan wilayah tambang?
  • Mengapa alat berat bisa masuk tanpa terdeteksi?
  • Jika benar tidak ada Surat Perintah Kerja

Produksi (SPKP) kepada mitra, maka secara logika, masuknya alat dan mesin tambang oleh pihak lain seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Situasi ini diduga sebagai “modus lama”: operasi disebut berhenti, tetapi pengawasan longgar — sehingga tambang ilegal tumbuh seolah legal.

Peran CV Tiga Saudara Disorot

Kasus semakin kompleks setelah penyidik menetapkan pengurus CV Tiga Saudara sebagai tersangka.
Keduanya diduga: Terlibat dalam kegiatan tambang ilegal
Menerima atau menampung hasil produksi dari eks TB.1.42

Berkontribusi pada peristiwa fatal yang menewaskan tujuh pekerja
Jika dugaan ini terbukti, maka penyidik wajib menelusuri lebih dalam rantai distribusi bijih timah dari lokasi tersebut.

Salam waras… hukum tidak boleh berhenti di mulut lubang tambang.

Alur Bijih Timah Harus Dibuka

Sorotan kini mengarah ke mana hasil timah dari lokasi Pemali mengalir.

  • Aparat didesak menelusuri secara maraton:
  • Apakah bijih masuk ke smelter swasta
  • Apakah diserap pemilik IUP Atau melalui perantara tertentu
  • Isu sensitif mencuat karena adanya dugaan invoice pembayaran bijih timah dari PT Timah kepada CV Tiga Saudara yang disebut berasal dari aktivitas TI di lokasi Pemali.

Bila dugaan ini benar, konsekuensi hukumnya tidak ringan.

Dasar Hukum yang Mengikat

Peristiwa ini beririsan dengan sejumlah regulasi penting:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
    Pasal 161: Penampung atau pengolah hasil tambang ilegal dapat dipidana.
  • 2. PP No. 96 Tahun 2021
    Mengatur kewajiban pemegang IUP dalam pengamanan wilayah dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018
    Menegaskan kewajiban penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan.
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Mengatur tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin keselamatan pekerja.
  • KUHP Pasal 359
    Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dapat dipidana.
    Desakan

Audit Menyeluruh
Tragedi tujuh nyawa melayang ini dinilai tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan.

Aparat penegak hukum didorong untuk:

  • Menelusuri status resmi penghentian operasi eks TB.1.42
  • Mengaudit kewajiban pengawasan WIUP
  • Membuka rantai niaga bijih timah secara transparan
  • Memeriksa pejabat atau oknum karyawan PT Timah yang diduga mengetahui alur tersebut

Jika ditemukan keterlibatan, publik menuntut penetapan tersangka tanpa pandang bulu.

Alarm Keras Tata Kelola Tambang

Kasus Pemali kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola tambang timah di Bangka Belitung.

Tanpa pengawasan WIUP yang ketat dan audit rantai pasok yang transparan, tragedi serupa dikhawatirkan akan kembali memakan korban — terlebih lokasi tambang berada dekat permukiman warga dan berisiko tinggi secara geoteknis.

Salam waras…

Kini publik menunggu keberanian penyidik:
apakah perkara ini akan berhenti pada operator lapangan —
atau menembus hingga aktor besar di balik rantai bisnis timah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *