Salam waras, Pekalongan, Jawa Tengah —
Pagi yang semula tenang di Jalan Ki Ageng Giring, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, berubah menjadi tragedi memilukan. Kamis, 19 Maret 2026
Sebuah sepeda motor menabrak rak bensin eceran, memicu kobaran api yang melukai tiga orang—satu di antaranya dalam kondisi kritis dengan luka bakar 100 persen.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi G-6941-YK yang dikendarai Diyono (32), warga Desa Linggoasri, melaju dari arah timur ke barat.
Setibanya di lokasi, motor tiba-tiba oleng ke kanan dan menghantam rak bensin eceran milik warga.
Benturan tersebut langsung memicu kebakaran hebat. Bensin yang tumpah menjadi bahan bakar api yang dengan cepat menyambar kendaraan dan orang di sekitar.
Diyono mengalami luka bakar paling parah hingga 100 persen di seluruh tubuhnya. Dua korban lain yakni Kisno (70), pengayuh becak, mengalami luka bakar sekitar 30 persen, serta Jaenal Arifin (39), pemilik kios, mengalami luka ringan.
Petugas dari Polsek Kajen dan Unit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan langsung turun ke lokasi, mengevakuasi korban ke RSUD Kajen serta mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari Kelalaian hingga Potensi Pidana Berat

Peristiwa ini tidak hanya berhenti pada kecelakaan lalu lintas, tetapi berpotensi masuk ranah pidana berlapis—baik terhadap pengendara maupun praktik penjualan bensin eceran yang tidak memenuhi standar keselamatan.
1. KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)
Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati…”
- Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Pasal 360 KUHP
Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau luka biasa. - Luka berat: penjara hingga 5 tahun
- Luka biasa: penjara hingga 1 tahun
Pasal 188 KUHP
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan kebakaran… - Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Dalam konteks ini, kelalaian pengendara yang menyebabkan kebakaran dan korban luka dapat dijerat kumulatif.
2. KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP baru mempertegas konsep pertanggungjawaban pidana karena kelalaian (culpa):
- Pasal 474
Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia - Ancaman: penjara maksimal 5 tahun
Pasal 475
Kelalaian yang menyebabkan luka berat - Ancaman: penjara maksimal 3 tahun
Pasal 476 Kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir – Ancaman: penjara maksimal 5 tahun - KUHP baru lebih sistematis, namun substansinya tetap menegaskan:
kelalaian yang berdampak pada keselamatan umum adalah tindak pidana serius.
3. UU Lalu Lintas (Lex Specialis)
Selain KUHP, berlaku juga:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310 ayat (2), (3), (4)
➤ Luka ringan: penjara 1 tahun
➤ Luka berat: penjara 5 tahun
➤ Meninggal dunia: penjara 6 tahun
Ini adalah aturan khusus (lex specialis) yang biasanya lebih diutamakan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
4. Potensi Pidana bagi Penjual Bensin Eceran
Jika terbukti tidak memiliki izin dan standar keamanan:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
- Pasal 53: Niaga BBM tanpa izin
Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar
Jika terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran: - Dapat dijerat Pasal 188 KUHP / Pasal 476
KUHP Baru
Kelalaian Ganda, Risiko Nyata
Tragedi ini memperlihatkan dua lapis kelalaian:
- Kelalaian berkendara
- Kelalaian dalam penyimpanan bahan bakar berbahaya di ruang publik
- Keduanya bertemu dalam satu titik—dan hasilnya adalah api yang nyaris merenggut nyawa.
Salam Waras: Hukum Tidak Boleh Tumpul di Tengah Api

Peristiwa di Kajen bukan sekadar kecelakaan, tetapi cermin lemahnya pengawasan dan disiplin keselamatan.
Jika hukum hanya berhenti pada “dugaan kurang konsentrasi”, maka kita sedang membiarkan potensi tragedi serupa terulang.
Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak—tanpa pandang bulu.
Karena di balik setiap kelalaian, selalu ada harga yang dibayar:
nyawa manusia.
Salam waras. Negara harus hadir, sebelum api berikutnya kembali menyala.






