Tugas dan Fungsi DPRD Dipertanyakan di Tengah Badai Korupsi Pekalongan

Salam Waras, Pekalongan — Gelombang penyidikan dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kian membesar.

Di tengah pusaran kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi, perhatian publik kini mengarah pada satu titik krusial: di mana peran dan fungsi DPRD?

Bacaan Lainnya

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki mandat konstitusional yang tidak ringan. Tiga fungsi utamanya—legislasi, anggaran, dan pengawasan—seharusnya menjadi instrumen utama dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

Namun, mencuatnya dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah dalam proyek outsourcing Pemkab Pekalongan justru menghadirkan ironi. Praktik yang diduga berlangsung sejak 2023 itu seolah luput dari radar pengawasan politik DPRD.

Fungsi Pengawasan yang Dipertanyakan

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki kewenangan mengawasi:

  • Pelaksanaan Peraturan Daerah
  • Kebijakan kepala daerah
  • Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Dengan nilai proyek mencapai Rp46 miliar, publik menilai semestinya terdapat mekanisme kontrol yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan aliran dana justru mengalir ke jejaring kekuasaan, termasuk keluarga dan kroni kepala daerah.

KPK bahkan kini menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang diduga terkait dengan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, termasuk peran pihak yang disebut sebagai “proxy” dalam pengelolaan perusahaan rekanan.

Mandat Besar, Realisasi Dipertanyakan

Secara normatif, DPRD tidak hanya bertugas membentuk Peraturan Daerah bersama bupati, tetapi juga:

  • Membahas dan menyetujui APBD
  • Mengawal implementasi anggaran
  • Menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat

Fungsi-fungsi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng utama pencegahan korupsi di daerah.

Ketika dugaan praktik korupsi justru terjadi dalam proyek yang dibiayai APBD, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaksanaan program, tetapi juga efektivitas pengawasan DPRD itu sendiri.

Indikasi Korupsi Terstruktur

Penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi mengarah pada dugaan praktik korupsi yang tidak bersifat tunggal, melainkan terstruktur dan melibatkan jejaring luas.

Dugaan aliran dana kepada keluarga, kroni, hingga pihak perantara menunjukkan adanya pola kekuasaan yang bekerja di balik proyek pengadaan. Hal ini semakin menegaskan pentingnya fungsi kontrol politik yang kuat dari DPRD.

Suara Warga: Kecewa, Geram, dan Menuntut Perubahan

Di tengah menguatnya kasus ini, warga Pekalongan mulai angkat suara. Sejumlah masyarakat mengaku kecewa atas dugaan praktik korupsi yang terjadi, terlebih karena dana yang digunakan bersumber dari anggaran publik.

“Kalau benar sampai miliaran rupiah bocor, ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar warga Kajen.

Senada, pelaku usaha kecil, menilai DPRD seharusnya lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami ini bayar pajak. DPRD harusnya jadi pengawas, bukan hanya diam,” tegasnya.

Kemarahan warga juga dipicu oleh dugaan keterlibatan jaringan keluarga dan kroni kekuasaan dalam proyek pemerintah. Bagi mereka, hal ini mencederai rasa keadilan dan memperparah krisis kepercayaan terhadap institusi publik.

Harapan Publik: DPRD Harus Bangkit dan Bertindak

Masyarakat Pekalongan kini menaruh harapan besar agar DPRD segera mengambil sikap tegas dan konkret. Beberapa tuntutan yang mencuat di tengah publik antara lain:

  1. DPRD segera menggunakan hak pengawasan secara maksimal
  2. Membuka forum transparan untuk mengusut dugaan penyimpangan APBD
  3. Mendorong audit independen terhadap proyek-proyek strategis
  4. Tidak melindungi pihak manapun yang terlibat

Warga juga berharap DPRD berani menggunakan hak-hak konstitusional seperti hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat untuk mengungkap fakta secara terbuka.

Ujian Integritas dan Keberpihakan

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi DPRD Kabupaten Pekalongan. Apakah lembaga ini akan menjalankan perannya secara aktif, atau tetap berada dalam posisi pasif di tengah krisis kepercayaan publik.

Dalam sistem demokrasi daerah, DPRD bukan sekadar mitra pemerintah, melainkan representasi langsung suara rakyat.

Ketika fungsi pengawasan melemah, maka yang tergerus bukan hanya anggaran daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *