SalamWaras, Bangka, Babel — Tujuh nyawa melayang. Bukan di wilayah gelap tanpa tuan, melainkan di jantung Objek Vital Nasional milik negara.
Tambang Timah Primer DU 1517, eks TB 1.42 Pemali, Kabupaten Bangka, berubah menjadi liang maut pada 2 Februari 2026. Dan sejak itu, satu pertanyaan menggema keras: siapa yang sebenarnya bermain, dan siapa yang pura-pura tak tahu?
Tragedi ini terlalu mahal jika sekadar disebut kecelakaan kerja. Terlalu banyak kejanggalan untuk ditutup dengan narasi musibah biasa.
Area tambang yang dijaga pos pengamanan “mewah”, berada dalam konsesi PT Timah Tbk—anak usaha BUMN—namun aktivitas tambang ilegal berlangsung berbulan-bulan, siang dan malam, lengkap dengan alat berat dan lalu lintas pekerja.
Tak ada yang dengar? Tak ada yang lihat? Atau memang tak mau melihat?
Surat Penolakan yang Tak BertajiDokumen
resmi berbicara lain. Surat Pemberitahuan Nomor: 038/bk/UM-3130.1/21-S2.6, tertanggal 28 November 2025, ditandatangani Isfandi selaku Department Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk, secara tegas menolak permohonan SPKP di lokasi tersebut.
Alasannya terang benderang:
Lokasi masuk dalam layout dan RK TS 1.002 CV Putra Tonggak Samudera.
Kondisi lereng curam dan rawan runtuh akibat undercutting.
Artinya, bahaya sudah diperingatkan sejak awal. Risiko sudah dihitung. Namun penambangan tetap berjalan. Sampai akhirnya tujuh orang tak pernah pulang.
“Kalau sudah ditolak karena alasan keselamatan, tapi dibiarkan beroperasi, ini bukan lagi kelalaian. Ini patut diduga permainan,” kata Yadi, warga Pemali.
Ilegal, Tapi Timahnya ke Mana?
Di sinilah logika publik diuji. Aktivitas disebut ilegal, tapi pasir timah primer hasil galian diduga tetap mengalir.
Ke mana? Dugaan mengarah pada pihak ketiga atau CV mitra yang berperan sebagai penampung, sebelum hasil tambang itu masuk ke rantai produksi resmi.
Jika benar ilegal, mustahil produksi puluhan ton per bulan tak terdeteksi. Jika terdeteksi tapi dibiarkan, maka istilah “ilegal” kehilangan makna. Yang tersisa hanyalah pembiaran sistematis.
Masyarakat Pemali mencium aroma “bagi-bagi kue”. Klaim pengawasan ketat berbanding terbalik dengan realitas lapangan.
Tumbal di Tengah Obvitnas
Tujuh pekerja asal Pandeglang kini menjadi tumbal keserakahan. Mereka bekerja tanpa legalitas jelas, di lubang berbahaya, di wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas liar.
Negara hadir lewat papan larangan dan pos jaga, tapi absen saat nyawa dipertaruhkan.
Penelusuran media menunjukkan bahwa pengajuan SPK di lokasi eks TB 1.42—yang sebelumnya dikelola PT Putra Tonggak Samudera—ditolak. Namun di lapangan, aktivitas tetap berlangsung melalui pengelolaan pihak ketiga yang disebut-sebut mendapat kuasa dari pemilik lokasi.
Jangan Berhenti di Pekerja Kecil
Aparat Penegak Hukum kini diuji. Publik mendesak Polres Bangka dan Polda Babel tidak berhenti pada pekerja atau pengelola lapangan. Bidik aktor intelektual.
Kejar pemodal. Periksa pengawas produksi, pengamanan, dan pejabat internal PT Timah yang bertanggung jawab atas wilayah DU 1517.
Tidak masuk akal jika suara alat berat, keluar-masuk manusia, dan produksi tambang terjadi tanpa sepengetahuan pihak pengawasan.
Informasi lapangan menyebutkan Akhian dan H. Kat telah diperiksa di Tipiter Polres Bangka hingga Rabu dini hari (4/2/2026). Namun hingga kini, status hukum keduanya masih gelap. Ditahan atau tidak, publik belum mendapat jawaban.
Lebih dari Tambang Ilegal
Ini bukan sekadar pelanggaran UU Minerba. Ini kasus fatality, hilangnya nyawa manusia, di dalam kawasan Objek Vital Nasional.
Ada potensi pidana berlapis: kelalaian yang menyebabkan kematian, perampokan aset negara, hingga pelanggaran serius terhadap K3 dan SMKP sebagaimana diatur Kepmen ESDM Nomor 1827/MEM/2018.
Bagi PT Timah, tragedi ini adalah tamparan keras. Klaim kepedulian terhadap K3 runtuh bersama tujuh nyawa.
Teguran, imbauan, dan fakta integritas tanpa penindakan nyata hanya menyisakan satu pertanyaan besar: siapa yang dilindungi, dan siapa yang dikorbankan?
Publik menunggu. Apakah hukum akan menyentuh mereka yang selama ini nyaman di balik meja? Atau tujuh nyawa ini kembali dikubur bersama sunyi, seperti banyak kasus tambang sebelumnya?
Salamwaras.
Karena keadilan tak boleh ikut tertimbun di lubang tambang.





