Upeti Berkedok Wartawan di PETI Parimo, Polda Sulteng Tegaskan Tindak Tegas

SalamWaras | Parigi Moutong, Sulteng— Dugaan praktik upeti yang melibatkan oknum mengaku sebagai wartawan di balik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan juga kejahatan moral yang mencederai nilai keadilan, etika pers, serta integritas aparatur negara.

Sejumlah lokasi PETI seperti Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga diduga menjadi lahan subur praktik pungutan liar berkedok “pengamanan” dan “koordinasi”. Dugaan tersebut menguat seiring beredarnya informasi tentang adanya pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan sekaligus menyeret nama aparat untuk memperoleh setoran dari aktivitas tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk bertindak tegas tanpa kompromi.

“Tidak ada toleransi bagi oknum yang mencatut nama Polri atau berlindung di balik profesi apa pun untuk kepentingan ilegal. Jika terbukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wakapolda, Ahad (14/12/2025).

Negara Melarang, Hukum Mengancam

Secara hukum positif, praktik PETI merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara praktik upeti, pemerasan, dan bekingan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 423 KUHP, serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor apabila melibatkan aparatur negara.
Oknum yang mengaku wartawan atau menyalahgunakan profesi pers juga berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Jika dugaan ini menyeret anggota Polri, maka yang bersangkutan terancam sanksi etik dan disiplin berat berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, mulai dari penempatan khusus, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Larangan Tegas dalam Al-Qur’an dan Hadis

Praktik PETI, pungli, dan upeti bukan hanya dilarang negara, tetapi juga diharamkan dalam ajaran Islam.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW bersabda:

“Pemberi suap dan penerima suap, keduanya di dalam neraka.”
(HR. Ahmad dan Al-Hakim)

“Laknat Allah atas orang yang menyuap dan yang menerima suap.”
(HR. Tirmidzi)

Perkara dugaan upeti berkedok wartawan di balik praktik PETI Parigi Moutong bukan sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan cermin integritas penegakan keadilan.

Negara telah melarang, hukum telah mengancam, dan agama dengan tegas mengharamkan. Karena itu, tidak boleh ada ruang kompromi bagi siapa pun yang mencederai kepercayaan publik.

Penindakan yang tegas, terbuka, dan berkeadilan menjadi keharusan, bukan pilihan. Ketegasan aparat akan menentukan apakah hukum benar-benar berdiri tegak atau justru tunduk pada kepentingan sesaat. Di titik inilah keberanian moral dan integritas institusi diuji.

Masyarakat Sulawesi Tengah menaruh harapan besar agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, profesi pers tetap bermartabat, dan bumi Parimo dibersihkan dari praktik tambang ilegal serta mata rantai upeti yang merusak sendi keadilan.

Hukum harus hidup. Keadilan tidak boleh mati.
SalamWaras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *