Video Dugaan Judi Online di Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Makassar Viral, Staf: Datangmi Klarifikasi Hari Senin

SalamWaras, Makassar, Sulsel— Ruang publik Kota Makassar kembali dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan aktivitas judi online (judol) di dalam sebuah kendaraan dinas berpelat nomor DD 8 A.

Kendaraan tersebut disebut-sebut merupakan mobil operasional milik salah satu oknum anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar, atas nama Andi Suharmika.

Bacaan Lainnya

Video yang beredar luas itu menuai sorotan  dari masyarakat sipil. Pasalnya, kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya dibatasi secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.

Dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi—terlebih untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum—dinilai mencederai etika penyelenggara negara serta kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Perspektif Hukum Administrasi dan Etika Jabatan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penyelenggara negara dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan fasilitas negara di luar tujuan yang telah ditetapkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan setiap pejabat publik untuk menjaga integritas, etika, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan jabatannya.

Penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta prinsip disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Lebih jauh, dugaan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Anggota DPRD, yang mewajibkan setiap anggota dewan menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga perwakilan rakyat.

Dalam konteks ini, Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran.

Aspek Hukum Pidana Judi Online

Apabila dugaan aktivitas judi online tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait larangan distribusi dan/atau akses konten perjudian.

Selain itu, KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tetap mengkualifikasikan perjudian—termasuk yang berbasis digital—sebagai tindak pidana.

Prinsip equality before the law menegaskan bahwa status dan jabatan publik tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, proses etik dan proses pidana dimungkinkan berjalan secara paralel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Respons Publik dan Rencana Aksi Unjuk Rasa
Merespons dugaan tersebut, sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Aksi ini dilandasi oleh hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 21 Januari 2026
Waktu: Pukul 12.00 WITA – selesai
Lokasi: Kantor DPD Partai Golkar Makassar
Estimasi Massa: ±120 orang

Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Andi Suharmika maupun dari Fraksi Golkar DPRD Kota Makassar. Namun, seorang pria yang mengaku sebagai staf yang bersangkutan menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Datangmi klarifikasi hari Senin, saya tungguki. Saya juga tidak tahu kenapa bisa tiba-tiba viral, karena itu bukan pak wakil ketua,” ujarnya.

Saat kembali dikonfirmasi terkait kecocokan kendaraan dinas yang dimaksud dalam video, staf tersebut memberikan jawaban singkat.
“Tidak ji cocok mi,” katanya

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas, etika, serta kehati-hatian pejabat publik dalam menggunakan fasilitas negara.

Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *