Salam Waras Jakarta, Video yang memperlihatkan mobil rantis milik aparat kepolisian diduga melindas seorang pria berjaket hijau, yang disebut sebagai pengemudi ojek online (ojol), saat pembubaran aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025), viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, mobil rantis tampak bergerak cepat untuk memecah konsentrasi massa yang memenuhi badan jalan. Sejumlah ojol terlihat berlarian, bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya. Seorang pria berjaket hijau terjatuh, lalu terlindas roda kendaraan hingga terseret beberapa meter. Ironisnya, mobil tersebut tidak berhenti dan terus melaju.
Peristiwa ini langsung menuai kritik keras. Netizen menilai aparat bertindak represif dan tidak humanis dalam mengawal aksi massa, apalagi dengan dugaan adanya korban jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas korban maupun kronologi lengkap kejadian. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Polda Metro Jaya guna memperoleh penjelasan resmi.
Kasus ini menambah sorotan publik atas pola penanganan aksi demonstrasi di ibu kota. Banyak pihak mendesak investigasi terbuka dan transparan serta penindakan tegas terhadap aparat yang terbukti lalai.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa aparat wajib melindungi peserta aksi, bukan sebaliknya. Sementara itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa intimidasi atau kekerasan.
Insiden ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga HAM agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Penulis: Jn//Aktivis98