Warga Lhokseumawe Desak Restorasi Hutan, Warisan Kebijakan Lama Picu Banjir Parah di Aceh

SalamWaras, Jakarta – Warga Lhokseumawe dan wilayah sekitarnya kembali menyalurkan keluhan keras terkait kerusakan lingkungan yang mereka sebut sebagai “warisan panjang kebijakan masa lalu.” Mereka menyoroti dampak ekologis yang dirasakan hingga kini, termasuk banjir yang kerap melanda Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Timur.

Sorotan utama warga tertuju pada pengelolaan lahan seluas 120 hektare di Bener Meriah, yang seharusnya dikembalikan sebagai hutan lindung. Kawasan ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air penting bagi Aceh Tengah, Bener Meriah, hingga Lhokseumawe. Namun, hilangnya hutan alami membuat banjir semakin sering dan parah.

Bacaan Lainnya

Dayat, warga terdampak banjir, mengingatkan bahwa akar masalah bermula pada era 1960–1970-an, ketika pemerintah Orde Baru memberikan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada pihak-pihak dekat kekuasaan, termasuk Bob Hasan melalui PT APPI. “Kayu-kayu berkualitas dibabat dan diekspor, kemudian diganti dengan pinus untuk suplai PT Kertas Kraft Aceh,” ujarnya.

Setelah jatuhnya Orde Baru, proyek-proyek tersebut terbengkalai. PT KKA bangkrut, dan lahan bekas garapan ditinggalkan tanpa pemulihan yang memadai. Kini, HGU yang dulu dimiliki Bob Hasan disebut dikelola oleh pihak terkait Presiden Prabowo Subianto. Warga menuntut agar lahan itu dikembalikan menjadi hutan lindung, bukan diperuntukkan kepentingan bisnis.

“Air dari Aceh Tengah dan Bener Meriah kini merendam Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, hingga Aceh Timur,” ujar Dayat. Menurutnya, banjir bukan sekadar bencana alam, melainkan konsekuensi kebijakan yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

Keluhan warga menegaskan bahwa kerusakan hutan di Aceh tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang kepentingan politik dan ekonomi. Mereka mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk restorasi hutan dan menghentikan warisan ekologis yang menimpa generasi saat ini.

“Besar sekali dosa Cendana untuk Aceh,” ungkap warga, menandai luka ekologis dan sosial yang masih membekas hingga kini.

Keluhan warga Lhokseumawe menjadi pengingat bahwa pemulihan lingkungan bukan sekadar upaya teknis, tetapi juga bentuk keadilan historis yang harus ditegakkan pemerintah. (APL/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *