SalamWaras, Pekalongan – Suasana acara resmi Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang seharusnya berlangsung khidmat justru berubah menjadi penuh drama, Senin (9/3/2026).
Puluhan wartawan yang datang untuk meliput penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Pekalongan mendadak “mentok” di depan pintu ruang acara.
Alih-alih diberi akses untuk menjalankan tugas jurnalistik, para awak media justru diminta tetap berada di luar ruangan. Padahal kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang lazimnya terbuka bagi peliputan pers.
Situasi ini membuat para jurnalis kebingungan sekaligus kecewa. Akses informasi yang seharusnya terbuka justru terasa tertutup, memicu protes dari insan pers yang sejak pagi telah bersiap meliput momen penting tersebut.
Sebagai bentuk protes simbolik, sejumlah wartawan kemudian melepas kartu pers yang tergantung di leher mereka dan meletakkannya berjajar di lantai. Pemandangan itu sempat menyita perhatian orang-orang di sekitar lokasi.
Deretan kartu pers yang tersusun rapi di lantai terlihat seperti permainan domino, namun sejatinya merupakan simbol kekecewaan para jurnalis yang merasa dihalangi menjalankan tugas peliputan.
“Kalau tidak boleh meliput, untuk apa kami datang dan memakai kartu pers?” ujar salah satu wartawan dengan nada kecewa.
Beberapa wartawan menyebut sejak pagi mereka telah menunggu untuk meliput penyerahan SK PLT Bupati Pekalongan, apalagi kegiatan tersebut dihadiri perwakilan penting dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah.
Namun saat hendak memasuki ruangan, mereka justru diminta berhenti di luar area acara. Penjelasan dari petugas dinilai tidak jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah wartawan mencoba meminta klarifikasi terkait alasan pembatasan akses tersebut. Hingga beberapa waktu berlalu, tidak ada penjelasan pasti yang diberikan kepada para jurnalis di lokasi.
Tak lama setelah insiden itu mencuat, PLT Bupati Pekalongan Sukirman akhirnya turun langsung menemui para awak media.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan mengakui adanya miskomunikasi dalam pelaksanaan acara.
“Saya mohon maaf atas miskomunikasi yang terjadi tadi. Terus terang saya tidak mengetahui secara detail mengenai teknis pelarangan tersebut,” ujar Sukirman.
Ia menegaskan tidak ada niat dari pemerintah daerah untuk menutup akses informasi bagi media. Menurutnya, mekanisme pengaturan kegiatan akan dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau nanti diketahui siapa yang memberikan arahan atau bagaimana kronologinya, tentu akan kita evaluasi. Hubungan pemerintah daerah dengan teman-teman media harus tetap baik,” katanya.
Sukirman juga menjelaskan bahwa kegiatan di dalam ruangan sebenarnya tidak bersifat rahasia. Pertemuan tersebut hanya berisi pembinaan dan koordinasi internal antara pemerintah daerah dan unsur terkait.
Beberapa hal yang dibahas antara lain penguatan koordinasi birokrasi, persiapan menghadapi Lebaran, pengendalian harga kebutuhan pokok, pengaturan arus lalu lintas mudik, serta perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
“Pak Gubernur memberikan arahan terkait koordinasi birokrasi, persiapan Lebaran, dan perbaikan jalan. Jadi sebenarnya tidak ada hal yang bersifat rahasia,” jelasnya.
Aspek Regulasi dan Hak Pers
Insiden pembatasan akses peliputan ini juga menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan regulasi mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU yang sama menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tidak hanya itu, prinsip keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi terkait kegiatan badan publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Pada Pasal 2 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Dengan demikian, kegiatan resmi pemerintah daerah pada prinsipnya merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui peliputan media.
Hubungan Pemerintah dan Pers
Meski situasi akhirnya kembali kondusif setelah adanya klarifikasi dari pemerintah daerah, insiden tersebut meninggalkan catatan penting bagi relasi antara pemerintah dan insan pers.
Bagi wartawan, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan transparansi pemerintahan.
Melalui media, masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan, program, serta aktivitas pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa koordinasi antara penyelenggara kegiatan dan awak media perlu diperkuat.
Tanpa komunikasi yang jelas, kegiatan resmi pemerintah justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang mencederai semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers di Indonesia.






