WNA Tiongkok Diduga Ilegal Kabur dari Proyek Pabrik Porang Sinjai

Salam Waras Sinjai, Sulawesi Selatan – Kehebohan melanda Kabupaten Sinjai menyusul kaburnya seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Mr. Ma Xun Ya, dari proyek pembangunan pabrik porang di Kelurahan Lappa.

Mr. Ma Xun Ya, perwakilan PT Mitra Konjac Indonesia, diduga berada di Indonesia secara ilegal.

Informasi yang beredar menyebutkan ia telah meninggalkan lokasi dan kabur ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan paspor kerja wilayah tersebut. Keberadaannya di Sinjai selama 20 hari tanpa pengawasan memicu kecaman publik.

Sebuah sidak yang dilakukan Seksi Intelijen Kanimsus Makassar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menemukan Mr. Ma Xun Ya dan juru bahasanya, Rina, telah meninggalkan lokasi.

Muh. Arfin Hks dari Sinjai Geram, yang memantau proyek tersebut, menyatakan WNA tersebut telah kabur.

Kejadian ini memicu gelombang kritik pedas terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dianggap lalai dan menutup mata terhadap aktivitas PT Mitra Konjac Indonesia yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Sinjai Geram, sebagai salah satu elemen masyarakat yang vokal, menuntut transparansi dan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini.

Pertanyaan mengenai bagaimana WNA tersebut bisa beroperasi selama 20 hari tanpa pengawasan yang memadai kini menjadi sorotan utama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *