15 Tahun Sengketa Tanah Keranga, Bareskrim Bongkar Dugaan Permainan Dokumen

Salamwaras.com,Labuan Bajo — Dugaan praktik mafia tanah yang selama bertahun-tahun membayangi kawasan strategis pariwisata super premium Labuan Bajo kini memasuki babak serius.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya cacat administrasi dan penggunaan dokumen bermasalah dalam penerbitan sejumlah sertifikat tanah di kawasan tersebut.

Penasehat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH), Jon Kadis, SH, mengatakan kasus ini tidak lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana serius.

“Penyidik Bareskrim kini menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari pemilik sertifikat, tokoh adat, aparat kelurahan, hingga pejabat Kantor BPN Manggarai Barat,” kata Jon Kadis di Labuan Bajo, Sabtu (23/5/2026).

Langkah penyelidikan itu tertuang dalam surat resmi Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/2061/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum dan Nomor: B/2062/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 13 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, dua pejabat Kantor Pertanahan Manggarai Barat, yakni Stepanus Kakut dan Konstantinus Lalu, dipanggil ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait proses penerbitan sejumlah SHM di kawasan Keranga.

Menurut Jon Kadis, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Fokus penyelidikan mengarah pada SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawyat Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grans Naput yang diterbitkan Kantor Pertanahan Manggarai Barat pada 31 Januari 2017.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Salah satunya adalah Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990 antara Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat dan tua adat kepada Nasar Bin Haji Supu.

Selain itu, penyidik juga mendalami Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat Paulus Grans Naput dan disaksikan Ramang Ishaka serta Muhammad Syair, serta diketahui oleh Lurah Labuan Bajo saat itu, Abdul Ipur.

Sejumlah nama lain turut disebut dalam dokumen penyelidikan, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan pihak lain yang diduga terkait.

“Penyidik Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” demikian kutipan isi surat tersebut sebagaimana disampaikan Jon Kadis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Stepanus Kakut dijadwalkan memberikan klarifikasi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Sementara Konstantinus Lalu diminta hadir sehari sebelumnya, Selasa, 2 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

Dugaan Dokumen Ganda

Pelapor berinisial S menyebut penyelidikan Bareskrim mulai membuka dugaan adanya permainan dokumen dalam proses penerbitan SHM di kawasan Keranga.

Menurutnya, terdapat kejanggalan serius terkait dokumen dasar penerbitan lima SHM atas nama keluarga Naput.

“Surat tanah adat 10 Maret 1990 yang dijadikan dasar permohonan lima SHM atas nama Johanis Vans Naput, Maria F. Naput dan Paulus Grans Naput diduga tidak memiliki dokumen asli,” ujarnya.

Ia juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen berbeda saat proses pengukuran tanah oleh BPN Manggarai Barat.

“Pada saat pengukuran tanah di lokasi Keranga, dokumen yang digunakan justru surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991,” katanya.

Temuan dua dokumen berbeda tersebut dinilai menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan rekayasa administrasi pertanahan yang selama bertahun-tahun diduga menjadi dasar penguasaan lahan di kawasan pantai Keranga.

Surat Tanah Adat Dipersoalkan

Pelapor S juga mempertanyakan keabsahan Surat Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang dinilai tidak mencantumkan luas tanah secara jelas.

“Bagaimana mungkin surat tanah adat tahun 1991 tidak mencantumkan luas tanah, sementara surat-surat tanah adat tahun 1990 memiliki luasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai keputusan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo pada 6 Mei 2026 yang membatalkan surat tanah adat tersebut merupakan langkah tepat karena dokumen itu dianggap bermasalah secara administrasi.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak memiliki kejelasan luasan tanah serta batas-batas wilayah yang dinilai tumpang tindih dan tidak sesuai lokasi.

Sorotan terhadap Mafia Tanah

Sorotan juga datang dari Florianus Adu alias Ferri Adu. Ia menilai praktik transaksi tanah bermasalah di Keranga telah berdampak besar terhadap iklim investasi di Labuan Bajo selama belasan tahun terakhir.

“Persoalan ini sangat merugikan dan membuat investor ragu masuk ke kawasan Pantai Keranga,” ujarnya.

Ferri yang juga pernah diperiksa Bareskrim sebagai saksi mengaku mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di Labuan Bajo.

“Persoalan ini sudah membuat masyarakat resah selama bertahun-tahun akibat dugaan konspirasi mafia tanah,” katanya.

Penyelidikan Bareskrim Polri terhadap kasus tanah Keranga kini menjadi perhatian luas masyarakat Manggarai Barat.

Setelah bertahun-tahun bergulir di meja sengketa dan ruang pengadilan, kasus tersebut kini mulai menyentuh dugaan pidana serius berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan mafia tanah di balik penguasaan lahan strategis di Labuan Bajo.

Editor : DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *