50 Kambing Hilang, Lumbung Mangkrak, Proyek Retak?, Dana Desa Wonokerto Wetan Dipertanyakan! Resmi Dilaporkan ke Kejati Jateng

SalamWaras, Semarang, Jateng – Dorongan masyarakat untuk mengawal Dana Desa kembali menguat. Rabu, 10 Desember 2025, tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dokumen laporan diterima secara administratif dengan tanda terima LP.001/PKL-XII/2025 di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Semarang.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan periode 2021–2025, mencakup program BUMDes, ketahanan pangan, hingga proyek infrastruktur desa. Ali menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi ranah hukum.

50 Kambing Ketahanan Pangan Hilang

Sorotan utama adalah hilangnya 50 ekor kambing ketahanan pangan. Ali Rosidin menyebut, ternak itu tercatat dalam laporan tahunan, namun saat pengecekan fisik tidak ditemukan sama sekali.

“50 ekor kambing itu hilang tanpa jejak. Tidak ada bukti fisik, laporan pemeliharaan, atau pertanggungjawaban. Ini janggal dan harus ditindak aparat penegak hukum,” tegas Ali. Temuan ini bisa dikategorikan mal-administrasi hingga potensi tindak pidana korupsi.

Lumbung Desa Mangkrak, Tanpa Fungsi

Bangunan lumbung desa, yang seharusnya menampung bahan pangan masyarakat, justru mangkrak. Tidak ada aktivitas, pengisian, maupun laporan penggunaan.

“Lumbung hanya berdiri, kosong, dan tak dimanfaatkan. Ini bukti lemahnya tata kelola aset desa,” kata Ali.

Proyek Infrastruktur Diduga Kurang Berkualitas

Sejumlah proyek infrastruktur tahun 2022–2025 juga menjadi sorotan. Banyak pekerjaan fisik retak dini dan diduga pengurangan spesifikasi material.

“Banyak proyek retak dan diduga ada pengurangan kualitas. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya. Temuan ini dianggap melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa.

Dasar Laporan Sesuai Regulasi

Ali menegaskan laporan disusun berdasarkan hukum yang berlaku, antara lain: UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, UU 13/2006 jo. UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KUHAP Pasal 108 dan PP 71/2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor

“Laporan ini bukan serangan personal. Ini untuk memastikan Dana Desa dikelola sesuai hukum. Saya tidak main-main dengan oknum yang menyalahgunakan anggaran,” tegas Ali.

Kejati Jateng Terima Laporan, Tahap Telaah Menanti

Hingga kini, Kejati Jateng belum memberikan pernyataan resmi soal tindak lanjut laporan. Namun, tanda terima resmi menegaskan laporan sah masuk sistem administrasi dan akan melalui telaah awal.

Tim SalamWaras akan terus memantau, mulai dari verifikasi dokumen hingga potensi pemanggilan pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *