Lahan HGU PT GML Luluh Lantak Dihajar Tambang Timah Ilegal?

SalamWaras, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal yang diduga melibatkan jaringan terorganisir kembali mencuat di Kabupaten Bangka.

Kali ini, sasaran perusakan adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT GML seluas kurang lebih 40 hektare yang berlokasi di Desa Mabet, Kecamatan Bakam.

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan area HGU mulai dari Blok 64 hingga Blok 60 telah dibuka secara masif oleh penambang ilegal?.

Aktivitas tersebut diduga difasilitasi oleh pihak yang mengatasnamakan “panitia”, yang disebut-sebut berada di bawah kendali seorang tokoh berinisial Jhn, sosok yang dikenal memiliki pengaruh kuat di kawasan Kepala Burung, lokasi HGU PT GML.

Nama Jhn bukan pemain baru di sektor pertambangan timah

Ia sebelumnya dikenal sebagai pimpinan CV TMR, perusahaan yang pernah memperoleh izin khusus menambang di dalam IUP PT Timah di kawasan Kepala Burung dengan luas mencapai ±245 hektare.

Namun, dalam sebulan terakhir, berdasarkan penelusuran awak media, masyarakat setempat diarahkan untuk membuka lahan HGU PT GML dengan dalih tambang rakyat.

Penambang dikenakan biaya sewa alat berat sekitar Rp500 ribu per jam, sementara hasil timah dibeli dengan harga rendah, sekitar Rp100 ribu per kilogram, dan diserahkan kepada panitia setempat yang diketuai Jhn. Aktivitas ini diduga turut melibatkan sejumlah oknum serta pihak-pihak tertentu.

Ironisnya, PT GML selaku pemilik sah HGU telah melaporkan perambahan dan perusakan kebun sawit tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak terjadinya penambangan di Blok 64 HGU.

Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal yang mengatasnamakan masyarakat lokal masih terus berlangsung. Bahkan, sejumlah titik yang terindikasi mengandung timah disebut telah “dikuasai” para bos tambang.

Tinjauan Hukum: Aktivitas Ilegal Tanpa Dasar Hukum

Secara yuridis, penambangan timah di atas lahan HGU PT GML tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan:

Aspek Pertanahan

Mengacu UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 28 ayat (1), HGU hanya diperuntukkan bagi usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. Ketentuan ini diperkuat PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penggunaan HGU di luar peruntukannya tanpa izin pemerintah merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada sanksi hingga pencabutan hak.

Aspek Pertambangan

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
Pasal 35 ayat (1): Usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penambangan di luar IUP PT Timah jelas memenuhi unsur tindak pidana tambang.

Aspek Lingkungan Hidup

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Penambangan ilegal di kebun sawit aktif tanpa izin lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius.

Aspek Perkebunan

Mengacu UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusakan kebun sawit dan aset usaha perkebunan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 107.

Aspek Pidana Umum – KUHP Baru

Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif Januari 2026, diatur secara tegas:
larangan perusakan barang milik orang lain,
larangan penguasaan dan penggunaan tanah secara melawan hukum,
serta pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk terhadap pengendali, pemberi perintah, penyedia alat berat, dan pihak yang menikmati hasil kejahatan.

KUHP Baru membuka ruang penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan jaringan terorganisir di balik tambang ilegal.

Pertanyaan Publik dan Desakan Penegakan Hukum

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka:
1. Bagaimana mungkin lahan HGU yang berada di luar IUP PT Timah dapat dijadikan lokasi tambang?
2. Siapakah sebenarnya Jhn yang disebut memiliki “power” dan mampu memfasilitasi alat berat serta mengatur titik penambangan?
3. Di mana peran aparat penegak hukum ketika laporan resmi perambahan lahan telah disampaikan pemilik HGU?
4. Mengapa skema legal seperti kemitraan atau plasma bagi masyarakat tidak dijalankan, sementara tambang ilegal justru dibiarkan?

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih menelusuri keterkaitan antara CV TMR, PT Timah, dan PT GML, serta berupaya mengonfirmasi kepada Polres Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka, dan Bupati Bangka terkait maraknya tambang timah ilegal di kawasan HGU Kepala Burung.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *