SalamWaras, Kajen – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan milik korban.
Seorang pria berinisial P (49), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, diamankan polisi setelah diduga menggadaikan sejumlah kendaraan hasil sewa tanpa seizin pemiliknya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Pekalongan pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah korban mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp160 juta.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan korban karena kendaraan yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni menyewa mobil dan sepeda motor milik korban dengan alasan kebutuhan keluarga serta transportasi pengobatan. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar Fauzi, Kamis (28/5/2026).
Peristiwa itu terjadi dalam rentang 15 April hingga 19 Mei 2026 di rumah korban di Perum Griya Permata Indah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.
Korban, Sugiyanto alias Kaper (56), awalnya menyewakan satu unit mobil Honda Brio kepada tersangka selama satu bulan dengan biaya Rp6,5 juta. Setelah itu, pelaku kembali beberapa kali menyewa sepeda motor dengan sistem pembayaran di muka.
Kecurigaan korban muncul saat pelaku dinilai terus berbelit-belit ketika diminta mengembalikan kendaraan yang disewa.
Setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah digadaikan kepada sejumlah orang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fauzi.
Saat ini Satreskrim Polres Pekalongan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga turut digadaikan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, P dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Editor: Humas Polres Pekalongan






