MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Pejabat Tak Boleh Baper Dikritik

Salam waras. com JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat. Kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dibalas dengan ancaman pidana hanya karena dianggap merendahkan martabat lembaga negara.

Dalam negara demokrasi, pemerintah dan DPR adalah penyelenggara kekuasaan yang harus siap diawasi masyarakat.

Rakyat berhak mempertanyakan kebijakan, mengkritik kinerja, bahkan menyampaikan sindiran terhadap keputusan pemerintah. Kritik tidak boleh dianggap sebagai kejahatan hanya karena membuat pejabat tidak nyaman.

Kalau kebijakan dianggap benar, jawab dengan data. Kalau kinerja dikritik, tunjukkan hasilnya. Bukan malah mencari pasal untuk membungkam suara publik.
Putusan MK juga bukan berarti masyarakat bebas memfitnah atau mengancam. Kritik tetap harus berdasarkan fakta dan bertanggung jawab.

Pesannya sederhana:
Jabatan publik bukan tempat untuk mencari pujian. Kekuasaan harus siap dikritik.
Sebab demokrasi akan sehat bukan ketika semua orang memuji pemerintah, tetapi ketika masyarakat bebas mengatakan pemerintah salah tanpa harus takut dipenjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *