SalamWaras, Pekalongan, Jateng – Polres Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya balon udara berpetasan yang tersangkut di jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Laporan tersebut diterima operator Call Center 110 pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 08.14 wib dari seorang warga. Dalam laporannya, pelapor menginformasikan adanya balon udara yang membawa petasan tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi di wilayah Desa Ambokembang.
Menindaklanjuti aduan tersebut, operator 110 segera berkoordinasi dengan piket Samapta Polres Pekalongan. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan piket fungsi terkait, personel Polsek Kedungwuni, serta petugas PLN untuk melakukan pengecekan dan penanganan di lokasi kejadian.
Setelah tiba di lokasi, petugas gabungan langsung melakukan upaya evakuasi terhadap balon udara beserta petasan yang tersangkut di jaringan SUTET guna mencegah terjadinya gangguan pasokan listrik maupun potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., mengatakan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110. Berkat koordinasi yang cepat antara petugas kepolisian dan PLN, balon udara beserta petasan yang tersangkut di jaringan listrik dapat segera dievakuasi sehingga potensi gangguan maupun bahaya yang ditimbulkan dapat dicegah,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan maupun benda berbahaya lainnya karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan, mengganggu jaringan listrik, serta berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerugian bagi masyarakat.
Polres Pekalongan mengajak seluruh warga untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran dan penanganan cepat dari kepolisian. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan






