SURAT TERBUKA GUSTI RIADI KEPADA PRESIDEN RI, KPK, KEJAKSAAN AGUNG, DAN KAPOLRI

SALAM WARAS, LUWU TIMUR — Polemik Seba-Seba kembali menuntut pembuktian, bukan sekadar klaim. Gusti Riadi melalui surat terbuka meminta Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri membuka dokumen, memeriksa koordinat, status kawasan, perizinan, serta menelusuri informasi dugaan dana Rp5 miliar.

Ia menegaskan tidak meminta negara memihak, melainkan memastikan setiap tuduhan dan klaim diuji berdasarkan Pancasila, UUD 1945, fakta, data, dan hukum.

Bacaan Lainnya

“Klaim tanpa bukti tetaplah klaim. Biarkan dokumen, koordinat, dan hukum yang berbicara.”

SURAT TERBUKA

GUSTI RIADI KEPADA PRESIDEN RI, KPK, KEJAKSAAN AGUNG, DAN KAPOLRI

“JANGAN BIARKAN POLEMIK SEBA-SEBA DISELESAIKAN DENGAN KLAIM. BUKA DOKUMEN, PETAKAN KOORDINAT, DAN PERIKSA ALIRAN DANA.”

Kepada Yth.:
Presiden Republik Indonesia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kapolri
di Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Dengan memohon ridha Allah SWT, serta berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, surat terbuka ini saya sampaikan bukan untuk mencari musuh, memvonis, ataupun memihak kepada siapa pun, melainkan untuk memohon keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil.”
(QS. An-Nahl: 90)

Karena itu, persoalan Seba-Seba jangan diselesaikan dengan klaim, tekanan, atau siapa yang paling kuat.

Buka dokumen, periksa data, verifikasi koordinat, telusuri bukti, dan tegakkan hukum secara adil.

Pancasila mengamanatkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sementara UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Saya tidak meminta negara memihak kepada saya.

Saya juga tidak meminta negara memvonis PT Vale, Rashimin, ataupun pihak mana pun.

Saya hanya meminta negara memeriksa semuanya berdasarkan bukti.

Sebab persoalan Seba-Seba kini telah berkembang menjadi persoalan yang menyentuh tanah, masyarakat adat, kawasan hutan, PPKH, aktivitas pertambangan, lingkungan hidup, aset masyarakat, serta informasi mengenai dana kerohiman yang disebut mencapai Rp5 miliar.


DASAR KONSTITUSIONAL DAN HUKUM

Permohonan ini berlandaskan antara lain:

  1. Pancasila, khususnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
    • Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum;
    • Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum;
    • Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
    • Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
    • Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  3. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terkait prinsip dasar hukum pertanahan nasional.
  4. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Dasar-dasar tersebut menjadi pijakan bahwa persoalan mengenai tanah, kawasan hutan, perizinan, lingkungan, hak masyarakat, dan dugaan aliran dana harus diperiksa berdasarkan kewenangan, prosedur, data, alat bukti dan hukum yang berlaku.


PRESIDEN, TOLONG HADIR DENGAN DATA

Bapak Presiden,

Jika benar persoalan ini menyangkut kawasan hutan, maka pertanyaannya sederhana:

DI MANA KOORDINATNYA?

Jika benar berada dalam PPKH PT Vale, mana keputusan PPKH, peta dan polygon-nya?

Jika disebut terjadi perambahan, di mana titik kejadiannya dan apa bukti lapangannya?

Jika kegiatan dinyatakan memiliki legalitas, apa dasar perizinannya dan apakah titik kegiatan sesuai dengan wilayah yang diberikan izin?

Kami meminta pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan ini hanya melalui rapat dan pernyataan administratif.

Turunkan data spasialnya.

Pertemukan peta masyarakat, peta pemerintah, peta kawasan hutan, peta PPKH, peta perizinan dan koordinat kegiatan.

Kalau semuanya benar, justru verifikasi spasial akan memperjelas persoalan.


KPK, JIKA ADA UANG RP5 MILIAR, TOLONG PERIKSA

Kepada pimpinan KPK,

Muncul informasi mengenai dana kerohiman yang disebut mencapai Rp5 miliar.

Di satu sisi terdapat keterangan mengenai adanya bukti aliran dana. Di sisi lain, pihak yang disebut berkaitan dengan penerimaan dana tersebut membantah pernah menerima.

Saya tidak ingin menjadi hakim atas dua keterangan tersebut.

Biarkan rekening dan dokumen yang berbicara.

Jika benar terdapat transaksi, periksa:

  • siapa yang mengirim;
  • siapa penerima;
  • kapan transaksi dilakukan;
  • berapa nominalnya;
  • melalui rekening apa;
  • apa dasar pembayaran;
  • siapa yang memerintahkan;
  • siapa yang mengetahui; dan
  • untuk kepentingan apa dana tersebut diberikan.

Jika ternyata tidak ada, maka bantahan dapat dibuktikan.

Jika ada, maka harus jelas ke mana uang itu mengalir dan untuk kepentingan apa.

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, saya meminta agar diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


JAKSA AGUNG, JANGAN BIARKAN HUKUM BERHENTI PADA ADMINISTRASI

Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia,

Kami meminta Kejaksaan memberikan perhatian apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan Kejaksaan.

Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan haknya dan meminta verifikasi justru berhadapan dengan proses hukum, sementara dokumen utama yang menjadi dasar suatu aktivitas belum dibuka dan diuji secara terang.

Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan kekuatan.


KAPOLRI, PASTIKAN PROSES HUKUM OBJEKTIF

Kepada Kapolri,

Kami meminta pengawasan terhadap setiap proses hukum yang berkaitan dengan persoalan Seba-Seba.

Jika ada laporan mengenai perambahan, perintangan kegiatan, atau dugaan tindak pidana lainnya, maka kami meminta:

Tunjukkan objeknya.
Tunjukkan lokasinya.
Tunjukkan koordinatnya.
Tunjukkan alat buktinya.

Jangan sampai persoalan mengenai tanah, kawasan dan hak masyarakat berubah menjadi perkara pidana sebelum status objek dan fakta dasarnya benar-benar terang.

Masyarakat yang menyampaikan keberatan dan meminta verifikasi juga harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


PESAN PRESIDEN: JANGAN MELAWAN, REKAM DAN LAPORKAN

Ada satu amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang patut menjadi pengingat bagi masyarakat maupun aparat.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada 20 Mei 2026, Presiden mengimbau masyarakat apabila menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan agar mendokumentasikan melalui video dan melaporkannya, bukan melakukan perlawanan.

Pesan tersebut pada prinsipnya mengajarkan satu hal penting:

JANGAN MELAWAN DENGAN KEKERASAN. HADAPI DENGAN BUKTI DAN LAPORAN.

Presiden juga menegaskan pentingnya membersihkan institusi pemerintah dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik-praktik yang menghambat kemajuan bangsa, serta meminta agar pelanggaran yang terbukti ditindak.

Pesan itu kami jadikan amanat bersama:

Masyarakat jangan takut menyampaikan fakta. Aparat jangan takut menegakkan hukum. Pejabat jangan takut membersihkan institusinya. Dan siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran, hendaknya diperiksa berdasarkan bukti.

Karena negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyat takut berbicara.

Negara yang kuat adalah negara yang berani mendengar, memeriksa, dan menegakkan hukum secara adil.


KEPADA PT VALE: KAMI TIDAK MEMINTA PERNYATAAN, KAMI MEMINTA DATA

Kepada manajemen PT Vale Indonesia Tbk,

Dalam surat perusahaan tertanggal 24 Juni 2026, disebut adanya dugaan perambahan di kawasan hutan dalam wilayah PPKH PT Vale di Bahodopi.

Kami menghormati hak perusahaan memberikan penjelasan.

Tetapi karena pernyataan tersebut menyangkut konsekuensi hukum, kami meminta perusahaan bersedia membuka dan/atau menyerahkan kepada instansi berwenang:

peta, koordinat, polygon PPKH, hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta dokumen yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

Tidak ada yang perlu ditakutkan dari verifikasi apabila semua berada pada posisi yang benar.

Data yang benar tidak akan takut diuji.


DAN KEPADA RASHIMIN

Pernyataan:

“Kau pikir saya ini kaleng-kaleng?”

telah menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Saya tidak mempersoalkan apakah seseorang disebut “kaleng-kaleng” atau tidak.

Yang saya persoalkan adalah:

APA ISI KALENGNYA?

Jika dikatakan ada bukti dana Rp5 miliar, tunjukkan buktinya.

Jika ada bukti transaksi, biarkan diperiksa.

Jika ada dokumen yang membantah, tunjukkan juga.

Saya siap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Kita tidak perlu saling berteriak. Kita hanya perlu membuka bukti.


KEPADA NEGARA: SATU LOKASI, SATU KOORDINAT

Persoalan ini sebenarnya dapat dimulai dari pertanyaan sederhana:

DI MANA LOKASINYA?

Tentukan koordinat.

Tentukan batasnya.

Overlay seluruh peta.

Periksa:

  • status kawasan;
  • PPKH;
  • perizinan;
  • dokumen pertanahan;
  • tanaman dan aset masyarakat;
  • dokumen lingkungan; dan
  • aktivitas faktual di lapangan.

Dan jika ada klaim pembayaran Rp5 miliar, periksa transaksi keuangannya.

Setelah itu baru bicara siapa yang benar dan siapa yang salah.


SAYA TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN

Saya, Gusti Riadi, tidak meminta perlakuan khusus.

Saya hanya meminta kesempatan yang sama di hadapan hukum.

Dokumen sejarah yang kami miliki siap diperiksa.

Peta siap diuji.

Koordinat siap diverifikasi.

Bukti lapangan siap diperlihatkan.

Keterangan masyarakat siap dikonfrontasikan dengan data pemerintah dan perusahaan.

Jika kami salah, katakan kami salah berdasarkan bukti.

Tetapi jika kami benar, jangan pula kebenaran itu dikalahkan oleh kekuatan.


SURAT TERBUKA INI ADALAH PERMINTAAN UNTUK MEMBUKA SEMUA

Kepada Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri:

Saya meminta negara hadir bukan sebagai pembela salah satu pihak.

Hadir sebagai penegak kebenaran.

Buka dokumennya.

Periksa petanya.

Verifikasi koordinatnya.

Periksa status kawasan.

Periksa legalitasnya.

Periksa aset masyarakat.

Periksa dokumen lingkungannya.

Dan periksa aliran dana Rp5 miliar yang hingga kini menjadi salah satu pertanyaan dalam polemik ini.

Karena pada akhirnya:

KLAIM TANPA BUKTI HANYALAH KLAIM.

PETA TANPA KOORDINAT BELUM MENJAWAB LOKASI.

DAN TUDUHAN TANPA PEMBUKTIAN TIDAK BOLEH MENJADI KEBENARAN.

Saya percaya Indonesia adalah negara hukum.

Maka biarkan hukum, data dan bukti yang berbicara.

Bukan siapa yang paling kuat.

Bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.

Dan bukan siapa yang paling keras suaranya.


PENUTUP

Saya menyerahkan seluruh ikhtiar ini kepada Allah SWT dan hukum yang berlaku.

Jika kami salah, tunjukkan kesalahan kami berdasarkan bukti. Jika kami benar, jangan biarkan kebenaran dikalahkan oleh kekuatan.

Kami tidak meminta keistimewaan.

Kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum.

Semoga para pemegang amanah negara diberikan keberanian untuk menegakkan kebenaran tanpa takut kepada siapa pun selain Allah SWT.

Sebagaimana pesan Presiden, jangan melawan dengan kekerasan. Dokumentasikan fakta, laporkan melalui jalur hukum, dan percayakan pembuktian kepada institusi yang berwenang.

Karena jabatan akan berakhir, kekuasaan akan berganti, tetapi pertanggungjawaban di hadapan Allah tidak akan pernah berakhir.

Semoga persoalan Seba-Seba dapat diselesaikan dengan hukum yang adil, data yang terbuka, hati nurani yang jernih, serta jalan damai yang bermartabat bagi seluruh pihak.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Luwu Timur, 02 September 2026

Hormat saya,

GUSTI RIADI

Mewakili Masyarakat/Aliran Perjuangan Masyarakat Adat Bungku
Seba-Seba, Morowali

 

TEMBUSAN:

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI);
  2. Ketua Komisi III DPR RI, bidang Penegakan Hukum;
  3. Ketua Komisi IV DPR RI, bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup;
  4. Ketua Komisi XII DPR RI, bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi;
  5. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia;
  6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
  7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
  8. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  9. Menteri Kehutanan Republik Indonesia;
  10. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN);
  11. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
  12. Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  13. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG);
  14. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI;
  15. Ketua Ombudsman Republik Indonesia;
  16. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
  17. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri;
  18. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah;
  19. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan;
  20. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
  21. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
  22. Bupati Morowali;
  23. Bupati Luwu Timur;
  24. DPRD Kabupaten Morowali;
  25. DPRD Kabupaten Luwu Timur;
  26. Instansi teknis terkait di tingkat pusat dan daerah;
  27. Arsip/Dokumentasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *