SALAMWARAS, PEKALONGAN – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang mengoperasikan empat dapur pengolahan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini menjadi sorotan publik. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan bahan baku, hingga dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah.
Kepala Desa Gejlig, Karyo Winoto, mengaku prihatin karena manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat setempat dinilai belum berjalan optimal.
Ia menegaskan, program yang digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat semestinya memberikan prioritas kepada warga desa dalam berbagai aspek operasional.
“Pada prinsipnya harus ada keseimbangan. Warga Desa Gejlig yang memenuhi syarat seharusnya mendapat prioritas dalam perekrutan tenaga kerja. Begitu pula kebutuhan dapur seperti sayuran, buah-buahan, dan bahan pangan lainnya, idealnya diserap dari hasil produksi masyarakat setempat,” ujar Karyo, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda. Sejumlah posisi pekerjaan di lingkungan SPPG disebut diisi oleh tenaga dari luar desa, sementara peluang bagi warga lokal dinilai masih terbatas.
Tak hanya itu, mekanisme pengadaan bahan baku juga menjadi perhatian. Karyo menilai akses bagi petani dan pelaku usaha lokal untuk memasok kebutuhan dapur belum terbuka secara merata.
“Ada kesan pengadaan dikuasai pihak tertentu. Padahal banyak warga yang memiliki hasil pertanian dan siap menjadi pemasok. Jika kesempatan tidak dibuka secara adil, maka tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai,” tegasnya.
Sorotan terhadap SPPG Gejlig tidak berhenti pada aspek sosial dan ekonomi. Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati sosial di Pekalongan juga mempertanyakan sistem pengelolaan limbah yang digunakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, mereka menemukan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang lazim diterapkan pada fasilitas pendukung program MBG. IPAL yang terpasang disebut menggunakan sistem tertutup atau terbungkus rapat sehingga sulit dipantau efektivitas pengolahannya.
“Kami mempertanyakan penggunaan IPAL tertutup tersebut. Sistem yang tidak dapat dipantau secara langsung berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap kualitas pengolahan limbah. Jika tidak sesuai standar, risiko pencemaran lingkungan tentu harus menjadi perhatian serius,” ujar salah seorang aktivis lingkungan.
Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fungsi dan kelayakan instalasi tersebut. Pemeriksaan dianggap penting untuk memastikan limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang.
Baik pemerintah desa maupun kalangan aktivis sepakat bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Gejlig perlu segera dilakukan. Mereka menilai program yang memiliki tujuan mulia tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat sekitar.
“Kami tidak menolak kerja sama dengan pihak luar. Namun harus ada proporsi yang adil. Warga yang memenuhi syarat harus diutamakan, dan akses pemasokan kebutuhan dapur harus terbuka bagi seluruh petani serta pelaku usaha lokal,” kata Karyo.
Aktivis juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam seluruh proses pengelolaan program agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun polemik berkepanjangan.
“Program ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan prinsip transparansi agar tujuan sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat tercapai secara seimbang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Desa Gejlig belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang disoroti. Masyarakat berharap pemerintah dan instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi serta memastikan program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.






