Redaksi Gajah Putih News: Kami Tak Pernah Setuju ‘Tekdwon Berita’, Perbuatan 4 Oknum Ini Melawan Hukum.

ACEH TENGAH – 19 Juli 2026 – Redaksi Gajah Putih News dan keluarga besarnya melaporkan kejadian yang sangat memprihatinkan sekaligus mencoreng nama baik dunia pers. Sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan justru berperilaku layaknya perampok, mendatangi dan mengepung kediaman pribadi pimpinan redaksi pada larut malam dengan ancaman dan intimidasi, hingga memaksa keluarga Mentransfer uang sebesar Rp12.000.000.

Kejadian berlangsung pada malam tanggal 19 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai. Kediaman tersebut didatangi oleh empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yang memperkenalkan diri dengan nama Budi, Nadia Shofia, M. Yasin, dan Iko. Mereka mengaku berasal dari media GPNews.com.

Tanpa izin dan secara paksa, keempat orang tersebut berkerumun di depan pintu rumah pribadi, menciptakan suasana yang sangat menakutkan. Mereka terus mendesak, mengancam, dan mengintimidasi dengan nada suara tinggi serta bahasa kasar, sehingga menimbulkan keributan yang membuat tetangga sekeliling resah dan terbangun dari tidur.

Berada di waktu istirahat larut malam, mereka meminta uang sebesar Rp12.000.000 dengan alasan yang tidak lazim, yaitu untuk “tekdwon berita”. Salah satu dari mereka bahkan menekan dengan ancaman: “Banyak wartawan lain yang sudah menunggu, kalau tidak diberikan malam ini juga, kami akan dikejar-kejar teman-teman kami yang lain. Kalau tidak kakak kasih, kami tidak akan pulang dari sini.”

Tak hanya itu, mereka juga dengan lantang melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas terhadap pimpinan redaksi GPNews, menolak mendengarkan penjelasan, dan terus menekan dengan ucapan: “Uang itu hak kami, dan itu bukan uang suamimu. Suamimu cuma menaikkan berita, kami yang capek turun ke lapangan.” Ucapan yang bernada menyuruh dan mengatur juga terus dikirimkan berulang kali melalui pesan suara ke nomor WhatsApp bendahara sekaligus istri pimpinan redaksi, meskipun istri pimpinan telah menjelaskan dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan meminta waktu untuk berkomunikasi dengan suaminya terlebih dahulu.

Intimidasi tersebut tidak hanya dirasakan orang tua, tetapi juga membuat anak-anak ikut terbangun. Anak gadis pimpinan redaksi bahkan menangis ketakutan melihat orang tuanya dibentak-bentak, hingga berkata sambil menangis: “Kasihan terus ne, aku malas orang itu bentak-bentak dan mengancam kita.”

Suara bentakan dan ancaman terdengar hingga ke rumah tetangga kanan dan kiri, yang akhirnya keluar karena khawatir mendengar kegaduhan yang dibuat keempat orang tersebut. Terdesak karena takut keselamatan diri dan anak-anak terancam, dengan terpaksa pada pukul 22.35 WIB anak gadis pimpinan redaksi pergi ke ATM KCP Putri Hijau Paya Ilang untuk mentransfer uang sebesar yang diminta ke rekening atas nama Nadia Shofia. Segera setelah uang diterima, mereka langsung bergegas pergi tanpa basa-basi.

Sementara itu, pimpinan redaksi yang dikenal dengan nama Toni saat kejadian sedang dalam perjalanan ke luar daerah dan tertidur di dalam kendaraan karena kelelahan. Ponselnya berada di dalam tas dengan kondisi tidak ada nada dering dan sisa baterai hanya 15 persen, sehingga tidak menerima puluhan kali panggilan masuk dari keluarganya. Sesampainya di tujuan, ia segera menghubungi istrinya setelah mengisi daya ponsel dan mendengar penjelasan mengenai apa yang terjadi.

Mendengar hal tersebut, Toni sangat terkejut sekaligus murka. “Mereka datang di tengah malam, mengancam dan memaksa berulang kali ke rumah pribadi! Ini bukan cara wartawan, ini perbuatan penjahat! Redaksi tidak pernah memberi wewenang sedikitpun untuk meminta uang apapun, apalagi dengan cara mengancam keluarga!” tegasnya.

Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi. Perbuatan mendatangi rumah pribadi, menekan, memaksa, dan meminta uang dengan cara mengancam sudah jelas melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 310 KUHP tentang Pengancaman.

Istilah “tekdwon berita” sendiri tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik. Segala bentuk transaksi uang yang dikaitkan dengan pengelolaan atau penarikan berita adalah tindakan ilegal, di mana baik pemberi maupun penerima sama-sama dapat dikenakan sanksi hukum.

Ditegaskan pula bahwa Nadia Shofia dan M. Yasin saat ini sudah tidak berstatus sebagai wartawan di Gajah Putih News. Segala tindakan yang dilakukan keduanya beserta dua orang lainnya merupakan kejahatan yang dilakukan atas nama pribadi.

Redaksi Gajah Putih News telah mengantongi bukti yang cukup berupa rekaman suara, keterangan saksi dari tetangga, bukti transfer, serta identitas para pelaku. Kasus ini akan segera dilaporkan ke Polres Aceh Tengah begitu pimpinan redaksi kembali ke lokasi.

“Kami tidak akan diam membiarkan profesi pers dijadikan alat untuk menakut-nakuti warga dan memeras uang. Kami menuntut pertanggungjawaban keempat oknum yang terlibat,” tambah Toni.

Redaksi juga memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut bersuara melawan oknum-oknum yang menyalahgunakan nama jurnalistik untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

Gajah Putih News menegaskan kepada seluruh masyarakat, instansi, maupun pihak terkait: Kami tidak pernah dan tidak akan pernah meminta uang apapun atas nama penarikan, penghentian, atau pengubahan berita. Setiap orang yang meminta uang dengan alasan tersebut di luar prosedur resmi redaksi adalah tindakan penipuan dan pemerasan.

Kami juga mengimbau rekan-rekan media se-Aceh dan Dewan Pers untuk bersama-sama menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik profesi jurnalistik. Kebebasan pers bukan sarana untuk mengancam dan merugikan orang lain.

Redaksi Gajah Putih News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *