SalamWaras, Pekalongan – Tim gabungan dari sejumlah instansi melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di aliran Sungai Welo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Kamis (4/6/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut adanya kegiatan pengambilan material sungai menggunakan alat berat.
Pengecekan lapangan melibatkan unsur Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Serayu Utara Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan, Forkopimcam Doro, serta Pemerintah Desa Dororejo.
Sebelum turun ke lokasi, tim terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi guna membahas laporan warga terkait dugaan penggunaan alat berat serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap kondisi dan fungsi Sungai Welo.
Namun saat tim tiba di lokasi yang dilaporkan, tidak ditemukan alat berat maupun kendaraan pengangkut material sebagaimana yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, alat berat tersebut diduga telah dikeluarkan dari area sungai pada malam hari sebelum pengecekan dilakukan.
“Dari hasil pengecekan kami, alat berat yang dilaporkan warga sudah tidak berada di lokasi. Informasi yang kami terima menyebutkan alat tersebut telah dibawa keluar sejak tadi malam. Saat ini yang terlihat hanya aktivitas penambangan secara manual oleh warga setempat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Doro, Hadi Surono, S.IP., M.Si.
Meski tidak menemukan alat berat, tim gabungan menegaskan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di kawasan sungai akan terus dilakukan. Sebagai langkah preventif, seluruh unsur yang hadir sepakat memasang papan peringatan di sejumlah titik strategis sepanjang aliran Sungai Welo.
Papan tersebut akan berisi larangan melakukan pengambilan bahan galian golongan C tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat edukasi sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Kami akan memasang papan peringatan secara jelas agar dipahami semua pihak. Setiap kegiatan penggalian di aliran sungai wajib memiliki izin yang sah. Jika tidak dilengkapi dokumen resmi, maka aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hadi.
Ia menambahkan, kegiatan pengecekan berlangsung aman dan kondusif. Pemantauan berkala akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada aktivitas penambangan tanpa izin yang kembali beroperasi di lokasi tersebut.
Pemerintah berharap sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi benteng pengawasan bersama demi menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan fungsi Sungai Welo sebagai aset publik yang harus dilindungi.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga langkah yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjaga kelestarian Sungai Welo untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)






