Tawuran Remaja Berhasil Digagalkan, Tiga Anak Bawa Sajam Diamankan Warga di Wiradesa

SALAM WARAS, PEKALONGAN – Aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja berhasil digagalkan warga di wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Tiga remaja yang diduga terlibat dalam rencana tawuran tersebut diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (4/6/2026).

Ketiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial AF (16), warga Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang; MA (14), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan; serta MB (16), warga Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok yang menamakan diri PGM (Pangeran Gading Mas). Kelompok tersebut diduga terlibat saling tantang dengan kelompok lain bernama Kampung Selatan 233 melalui media sosial Instagram untuk melakukan tawuran.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara, kelompok PGM berencana menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan tawuran di wilayah Karangdadap.

“Komunikasi dan tantangan antar kelompok dilakukan melalui media sosial. Mereka berencana menuju titik temu yang telah ditentukan untuk melakukan tawuran,” ujar Iptu Maman.

Menurutnya, rombongan yang berjumlah enam orang berangkat menggunakan dua sepeda motor menuju wilayah Wiradesa dengan tujuan menjemput anggota kelompok lainnya di Wonokerto Kulon.

Namun, saat melintas di kawasan Pasar Wiradesa, salah seorang remaja kedapatan membawa senjata tajam sehingga memicu kecurigaan warga. Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang, sementara tiga lainnya berhasil melarikan diri.

Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa senjata tajam tersebut merupakan milik AF. Adapun tiga remaja yang melarikan diri diketahui berinisial M, B, dan D, yang saat ini masih dalam proses pendataan dan penelusuran oleh pihak kepolisian.

Kedepankan Pembinaan dan Diversi
Karena seluruh pihak yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak anak juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak tetap merupakan perbuatan yang dilarang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang setiap orang membawa, menguasai, atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu mencegah terjadinya tawuran sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif. Karena mereka masih berstatus anak, kami akan mengedepankan pembinaan, pendampingan orang tua, serta upaya diversi sesuai aturan yang berlaku. Harapannya mereka menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegas Iptu Maman.

Kapolsek juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi sekaligus pemicu konflik antarkelompok remaja.

“Kami mengajak seluruh orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan sampai mereka terjerumus dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Saat ini ketiga remaja tersebut telah didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Selanjutnya mereka akan diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif di lingkungan keluarga.

Editor: Humas Polres Pekalongan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *