SALAMWARAS, PEKALONGAN – Langkah Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberhentikan sementara Kepala Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, justru membuka ruang tanya publik: ini bentuk ketegasan atau sekadar respons administratif yang setengah hati?
Keputusan yang hanya berlaku satu bulan itu memang menjadi jawaban awal atas desakan masyarakat. Namun, bagi sebagian warga, sanksi tersebut belum menyentuh akar persoalan yang selama ini mereka suarakan.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara diserahkan langsung oleh Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, kepada Sekretaris Desa di Balai Desa Randumuktiwaren, Jumat (5/6/2026) pukul 15.00 WIB.
Farid menegaskan, keputusan itu diambil karena kepala desa dinilai tidak kooperatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang sudah melewati batas waktu. Sehingga pemerintah daerah mengambil sikap,” ujarnya.
Namun di lapangan, suara warga berbicara lebih keras dari sekadar redaksi kebijakan.
Bagi mereka, persoalan di Randumuktiwaren bukan hanya soal administrasi yang terlambat diselesaikan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Sanksi sementara dianggap belum cukup menjawab tuntutan akuntabilitas.
Perwakilan warga, Bahrudin, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan berhenti pada satu keputusan administratif.
“Kami tetap mengawal. Terutama soal SK kepala dusun, itu harus dicabut. Ini bagian dari tuntutan kami,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal jelas: masyarakat tidak lagi puas dengan simbol penegakan aturan. Mereka menuntut penyelesaian konkret.
Camat Bojong sendiri membuka kemungkinan adanya sanksi lanjutan apabila kepala desa tetap tidak menjalankan kewajiban setelah masa pemberhentian berakhir.
“Kalau setelah diaktifkan kembali masih tidak menindaklanjuti, tentu akan ada sanksi lebih berat. Semua melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut, meski normatif, kini menjadi taruhan kredibilitas pemerintah daerah. Apakah benar akan ditegakkan, atau kembali berhenti pada prosedur?
Diketahui, sebelumnya gelombang tekanan publik datang dari Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati pada 29 Mei 2026. Dalam audiensi itu, pemerintah daerah menjanjikan sejumlah langkah, termasuk pemberhentian sementara yang kini telah dijalankan.
Namun sejarah menunjukkan, banyak janji kebijakan kerap berhenti di tengah jalan ketika tekanan publik mulai mereda.
Randumuktiwaren kini menjadi cermin kecil dari wajah besar tata kelola pemerintahan: antara keberanian menegakkan aturan atau sekadar meredam gejolak.
Masyarakat menunggu, bukan lagi keputusan—tetapi keberanian.
Jika rekomendasi Inspektorat tidak dituntaskan, jika tuntutan warga terus diabaikan, maka sanksi satu bulan ini hanya akan dikenang sebagai jeda, bukan penyelesaian.
Dan di situlah, kepercayaan publik benar-benar dipertaruhkan.






