Pemeran Pria Video Syur “Bandar Bergoyang” Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Motif Dijual ke Pemesan

SALAMWARAS, BATANG — Kasus video syur yang sempat menghebohkan media sosial dengan judul “Bandar Bergoyang” atau “Bandar Membara” memasuki babak baru.

Polres Batang resmi menetapkan pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Tersangka berinisial SAE (26) kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis (4/6/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang merampungkan serangkaian pemeriksaan saksi serta analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik.

Kapolres Batang, Veronica, melalui Kasat Reskrim Al Sudaryono, mengungkapkan bahwa penyidikan sempat menghadapi kendala karena sebagian barang bukti digital telah dihapus. Namun upaya pengungkapan tetap berlanjut hingga penyidik berhasil merekonstruksi fakta-fakta penting yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Hasil penyelidikan menunjukkan SAE diduga secara sengaja merekam adegan intim bersama kekasihnya dalam beberapa kesempatan.

Rekaman tersebut, menurut polisi, dibuat dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Ironisnya, motif ekonomi yang menjadi pendorong tindakan tersebut justru berujung kerugian bagi tersangka sendiri. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, video yang telah dikirim kepada pemesan tidak pernah dibayar sesuai kesepakatan awal.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka sengaja merekam adegan syur bersama kekasihnya berulang kali, dengan tujuan utama untuk diperjualbelikan. Namun tersangka justru mengalami kerugian karena tertipu, video yang sudah dikirim ke pemesan tidak kunjung dibayar sesuai kesepakatan,” ujar Iptu Al Sudaryono.

Atas dugaan perbuatannya, SAE dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan terkait tindak pidana pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, Kanit PPA Maulidya Nur Maharanti menegaskan bahwa kepolisian membuka peluang bagi tersangka untuk melaporkan pihak yang diduga melakukan penipuan dalam transaksi tersebut apabila memiliki bukti yang memadai.

Langkah itu dinilai penting agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jejak digital tidak hanya mudah tersebar, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius bagi para pelakunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *