Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe Putar Musik Hingga Larut Malam

PEKALONGAN | Salam Waras – Komitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pekalongan.

Hanya beberapa saat setelah menerima aduan melalui layanan Call Center 110, petugas langsung bergerak menindaklanjuti laporan warga terkait kebisingan dari sebuah kafe yang memutar musik hingga larut malam di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2026) malam.

Laporan masuk ke operator Call Center 110 sekitar pukul 23.56 WIB. Seorang warga mengeluhkan suara musik berintensitas tinggi dari sebuah kafe di Jalan Teuku Umar, Kajen, yang masih beroperasi menjelang tengah malam. Kebisingan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator segera meneruskan informasi kepada petugas piket Samapta. Tanpa menunggu lama, personel langsung menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah kafe yang tengah menggelar hiburan musik menggunakan jasa DJ dengan volume suara cukup keras. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama bagi warga yang bermukim di sekitar area usaha.

Melalui pendekatan persuasif, petugas berkoordinasi dengan pengelola kafe dan memberikan imbauan agar musik segera dihentikan mengingat waktu telah larut malam. Pengelola kafe menunjukkan sikap kooperatif dan langsung mematuhi arahan petugas dengan mematikan musik.

Setelah situasi dinyatakan kondusif, personel Samapta melanjutkan patroli di sekitar lokasi untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan gangguan kamtibmas.

“Layanan Call Center 110 hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan dan tempat makan agar mematuhi ketentuan jam operasional serta menjaga aktivitas usahanya agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Respons cepat atas laporan tersebut menjadi cerminan bahwa kehadiran Polri tidak hanya terlihat saat terjadi gangguan keamanan berskala besar, tetapi juga dalam menjaga kenyamanan warga dari persoalan yang kerap dianggap sepele namun berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Di tengah meningkatnya aktivitas hiburan malam, keseimbangan antara kepentingan usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan menjadi tanggung jawab bersama.

Ketegasan yang dibarengi pendekatan humanis seperti yang dilakukan petugas Samapta Polres Pekalongan patut diapresiasi sebagai langkah preventif menjaga kondusivitas wilayah.

Menjaga ketertiban bukan semata tugas aparat penegak hukum. Kesadaran pelaku usaha untuk menghormati lingkungan sekitar serta keberanian masyarakat menyampaikan aduan secara bertanggung jawab merupakan fondasi penting terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan harmonis.

Editor: Salam Waras
Sumber: Humas Polres Pekalongan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *