Salamwaras.com,Kubu Raya,KalBar, 10 Juni 2026 -Penanganan dugaan transaksi lahan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Perkara yang telah lama mencuat ke ruang publik tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat menilai persoalan yang menyangkut kawasan mangrove tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh isu perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan aset negara, serta kepentingan masyarakat pesisir secara luas.
Lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut membuat sebagian warga mulai mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik apabila tidak disertai dengan keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus.
“Jangan sampai hukum terlihat cepat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh. Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi terkait perkembangan perkara ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara maupun langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.
Mangrove Memiliki Nilai Strategis bagi Lingkungan
Kawasan mangrove merupakan ekosistem yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Selain berperan sebagai pelindung pantai dari abrasi, mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut serta berfungsi sebagai penyangga ekosistem yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Karena itu, apabila ditemukan adanya aktivitas pengalihan, pemanfaatan, atau transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum pada kawasan tersebut, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan publik.
Sejumlah warga bahkan menyampaikan kritik terhadap lambannya perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat selama bertahun-tahun.
“Mangrove terus tumbuh dan berkembang, tetapi perkembangan kasus ini justru sulit terlihat. Padahal persoalan ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat,” ujar seorang warga.
Berpotensi Menyentuh Berbagai Aspek Hukum
Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat berwenang.
Beberapa regulasi yang kerap dikaitkan dengan perlindungan kawasan mangrove dan lingkungan hidup antara lain:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila kawasan tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan unsur pidana sesuai hasil penyidikan.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Minta Transparansi dan Kepastian Hukum
Masyarakat Desa Kubu berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut warga, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berjalan serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka mencari kepastian hukum.
Warga juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah pusat, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Republik Indonesia turut memberikan perhatian terhadap perkara yang dinilai memiliki dimensi lingkungan hidup dan kepentingan publik yang luas.
Menjadi Ujian Kepercayaan Publik
Bagi sebagian masyarakat, dugaan transaksi lahan mangrove di Desa Kubu kini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar persoalan pertanahan. Kasus ini dipandang sebagai ujian terhadap konsistensi penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta komitmen negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik menunggu kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan informasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, aspirasi, dan keluhan masyarakat yang berkembang di lapangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi
Editor : DM MPGI






