Di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, warga dan pengamat sosial menyoroti beroperasinya tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan secara terbuka. Tempat tersebut diketahui menjual minuman keras dan sering didatangi banyak anak perempuan berusia di bawah 18 tahun, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari kepolisian setempat.
Warga khawatir kondisi ini membuka risiko eksploitasi serta perdagangan orang, selain merusak kesehatan fisik dan mental anak-anak. Lokasi yang berada dalam jangkauan wilayah hukum Polsek Tanralili membuat masyarakat menduga adanya kelalaian pengawasan, bahkan dugaan aparat seolah “tutup mata”. Belum terlihat adanya razia maupun penindakan hukum, padahal pelanggaran izin usaha, batas jam operasional, larangan masuk anak di bawah umur, dan peredaran minuman keras dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana.
Lembaga perlindungan anak setempat menegaskan hal ini melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak dan meminta penjelasan resmi serta langkah nyata dari Polsek Tanralili maupun Polres Maros. Hingga berita disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.tutupnya”
Pewarta : Mariyanto






