MAKASSAR — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah memberikan instruksi keras kepada seluruh jajaran Polri: “tidak pakai lama.” Kapolda dan Kapolres diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mencederai marwah institusi.
Instruksi itu disampaikan Sigit pada 19 Oktober 2021. Ia meminta personel yang terbukti melanggar diproses sesuai hukum, bahkan dapat dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana.”
Sigit bahkan menegaskan bahwa dirinya meminta para Kasatwil tidak ragu bertindak. Bila pimpinan wilayah ragu, ia menyatakan siap mengambil alih.
Kini, kalimat “tidak pakai lama” tersebut kembali relevan ketika publik mempertanyakan perkembangan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,65 miliar yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dilaporkan September 2025, Tersangka Baru Ditetapkan Juli 2026
Perkara tersebut dilaporkan Rugayya melalui LP/B/1669/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel pada 8 September 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penerbitan SP2HP hingga gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan HF sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/398/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 1 Juli 2026 dan diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar melalui surat Nomor B/1388/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Dalam dokumen tersebut, HF disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Namun, setelah penetapan tersangka, muncul pertanyaan baru: mengapa tersangka belum dilakukan penahanan?
Benarkah Karena “Datang Bulan”?
Pelapor kepada redaksi menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari penyidik bahwa HF tidak ditahan karena sedang mengalami menstruasi atau “datang bulan”.
Informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara resmi.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa alasan tersebut benar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Satreskrim maupun Kapolrestabes Makassar yang membenarkan ataupun menjelaskan alasan tersebut.
Jika benar terdapat kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan penahanan, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apakah terdapat pertimbangan medis?
Sebab, menstruasi sebagai kondisi biologis bukan alasan otomatis yang secara eksplisit diatur KUHAP sebagai dasar untuk tidak melakukan penahanan.
Apabila terdapat kondisi medis tertentu, tentu harus dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum dan pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Publik Bertanya: Hukum Tegas atau Banyak Alasan?
Di sinilah persoalannya.
Polri memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan hukum, tetapi kewenangan tersebut bukan kewajiban otomatis dalam setiap perkara. Penahanan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Karena itu, publik tidak sedang meminta polisi mengabaikan hukum.
Publik justru meminta hukum dijelaskan secara terbuka.
Jika tersangka memang belum memenuhi syarat penahanan, jelaskan.
Jika ada alasan medis, jelaskan.
Jika penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana dipersyaratkan hukum, jelaskan.
Jika belum dilakukan penahanan karena alasan lain, jelaskan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika ruang publik justru memperoleh informasi dari pihak pelapor sementara aparat penegak hukum belum memberikan penjelasan resmi.
Instruksi “Tidak Pakai Lama” Jangan Berhenti di Mabes
Instruksi Kapolri bukan hanya soal kecepatan.
Pesan tersebut juga berkaitan dengan ketegasan, kepastian hukum, profesionalitas dan kepercayaan publik.
Kapolri sendiri pernah mengingatkan bahwa perilaku oknum dapat menghancurkan kerja keras anggota Polri lainnya dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Ia juga meminta jajarannya tidak antikritik dan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.
Maka pertanyaan publik terhadap perkara Rp1,65 miliar ini patut dijawab secara proporsional:
Apa perkembangan terakhir perkara tersebut?
Mengapa proses dari laporan September 2025 baru berujung penetapan tersangka pada Juli 2026?
Apa dasar pertimbangan penyidik terkait penahanan?
Dan benarkah informasi bahwa tersangka belum ditahan karena “datang bulan”?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis.
Itu adalah kontrol sosial.
Polrestabes Makassar Ditunggu Jawaban
Polrestabes Makassar memiliki kesempatan untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut secara terang agar tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat.
Sebab dalam negara hukum, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses tersebut berjalan berdasarkan aturan yang sama, profesional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Instruksi Kapolri sudah jelas:
“Tidak pakai lama.”
Kini publik tinggal menunggu apakah semangat tersebut juga terasa sampai ke tingkat satuan kewilayahan.
Kasus dugaan penipuan Rp1,65 miliar ini sudah ditetapkan tersangka. Lalu, apa kabar penanganannya sekarang?
Dan yang paling penting:
Benarkah tersangka belum ditahan karena “datang bulan”, atau ada dasar hukum dan pertimbangan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Polrestabes Makassar ditunggu keterangannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak HF sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai alasan tersangka belum ditahan karena “datang bulan” merupakan keterangan yang disampaikan pelapor kepada redaksi dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada penyidik. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau perlakuan khusus. HF tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.






