Nama Winda Jadi Sorotan dalam Dugaan Penampungan Solar di Sungai Melayu Rayak, Aparat Diminta Turun Tangan

Salamwaras.com,Ketapang,Kalbar –Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat sebuah lokasi di kawasan Simpang Tiga, dekat salah satu gerai ritel modern, yang diduga dijadikan tempat penampungan solar dan Pertalite. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut berlangsung selama 24 jam dan telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama. Informasi tersebut diperoleh pada Rabu (24/6/2026).

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, BBM yang diduga ditampung berasal dari berbagai kendaraan, termasuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan maupun sektor industri. Selanjutnya, BBM tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum kembali didistribusikan.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, nama seseorang yang dikenal dengan sebutan Winda disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penampungan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas informasi tersebut.

Masyarakat mengaku heran karena aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu disebut telah berjalan cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tata niaga BBM di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, redaksi telah mengonfirmasi Kapolsek Tumbang Titi, IPDA Dadan Vandiyana, S.M., melalui pesan WhatsApp. Kapolsek menyatakan belum mengetahui adanya dugaan gudang penampungan BBM bersubsidi yang disebut masyarakat telah beroperasi cukup lama. Ia juga membantah adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan di lokasi. Berdasarkan laporan anggota Polsek Tumbang Titi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Jumat (26/6/2026), hingga saat itu belum ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta regulator sektor energi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka meminta penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan aktivitas penampungan, penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak yang Berpotensi Timbul

Apabila dugaan aktivitas tersebut terbukti benar, sejumlah dampak yang berpotensi muncul antara lain:

– Kerugian negara akibat terganggunya tata niaga distribusi BBM yang sah.
– Potensi kelangkaan BBM apabila distribusi dialihkan ke jalur yang tidak sesuai peruntukan.
– Persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pelaku usaha resmi dan berizin.
– Risiko kebakaran maupun ledakan akibat penyimpanan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan.
– Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sekitar kawasan permukiman.
– Menurunnya kepercayaan publik apabila dugaan pelanggaran berlangsung tanpa kejelasan penanganan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur.

Pewarta: Putri Shanrisky
Sumber: Warga Masyarakat
Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *