Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar –Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai berbagai persoalan kejahatan ekonomi, seperti penyelundupan emas melalui bandara, penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sejatinya bukan persoalan yang sulit diselesaikan.
Menurutnya, negara telah memiliki perangkat hukum, teknologi, dan sistem pengawasan yang memadai. Persoalan utamanya terletak pada lemahnya komitmen dalam penegakan hukum.
Herman mengatakan, apabila persoalan tersebut dipandang secara objektif dan rasional, ketiga bentuk kejahatan itu memiliki karakteristik yang sama, yakni meninggalkan jejak fisik, jalur distribusi, hingga aliran ekonomi yang dapat ditelusuri. Karena itu, alasan bahwa praktik-praktik tersebut sulit diberantas dinilai sudah tidak relevan.
“Negara sebenarnya sudah memiliki regulasi, teknologi, aparat, hingga sistem pengawasan yang memadai. Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi bagaimana cara mengatasinya, tetapi apakah benar ada kemauan untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Herman.
Penyelundupan Emas Dinilai Sulit Terjadi Jika Pengawasan Berjalan Optimal
Menurut Herman, bandara merupakan objek vital nasional dengan sistem pengamanan yang ketat. Setiap barang yang masuk maupun keluar seharusnya melalui tahapan pemeriksaan, mulai dari pemindaian X-ray, pemeriksaan kepabeanan, hingga verifikasi dokumen.
Karena itu, penyelundupan emas dalam jumlah besar dinilai sulit terjadi apabila seluruh prosedur pengawasan dijalankan secara konsisten dan berintegritas.
Ia berpendapat, celah penyelundupan umumnya muncul akibat manipulasi dokumen, lemahnya pengawasan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu. Menurutnya, digitalisasi manifes barang berharga yang terintegrasi secara real time, disertai pengawasan internal yang kuat, dapat mempersempit peluang terjadinya pelanggaran.
Penyimpangan BBM Bersubsidi Terjadi Karena Pengawasan Belum Maksimal
Herman juga menyoroti distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki sistem distribusi yang jelas, mulai dari kilang, terminal BBM, hingga penyaluran ke SPBU maupun SPBUN dengan kuota yang telah ditetapkan.
Namun dalam praktiknya, berbagai modus penyimpangan masih ditemukan, seperti pengurangan muatan di perjalanan, penimbunan, hingga dugaan pengalihan BBM bersubsidi ke sektor industri maupun aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menilai teknologi seperti QR Code, digitalisasi nozzle, dan sistem pencatatan distribusi sebenarnya mampu memperkuat pengawasan. Akan tetapi, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan sistem serta penegakan hukum terhadap seluruh pelaku pelanggaran.
“Selama penegakan hukum masih bersifat tebang pilih, maka penyimpangan akan terus berulang meskipun teknologinya semakin canggih,” ujarnya.
Aktivitas PETI Memiliki Jejak Logistik yang Dapat Dipetakan
Terkait aktivitas PETI, Herman menilai kegiatan tersebut bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan tanpa meninggalkan jejak.
Menurutnya, operasional pertambangan ilegal membutuhkan alat berat, pasokan BBM dalam jumlah besar, bahan kimia seperti merkuri maupun sianida, hingga jalur distribusi hasil tambang yang melibatkan banyak pihak.
Seluruh rantai logistik tersebut, kata Herman, dapat dipetakan melalui pengawasan lapangan maupun pemanfaatan teknologi, termasuk citra satelit.
Karena itu, ia berpendapat penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga perlu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, maupun pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut, apabila keterlibatan mereka terbukti melalui proses hukum.
Di sisi lain, Herman mendorong pemerintah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, terawasi, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Political Will Menjadi Faktor Penentu
Herman menegaskan bahwa ketika perangkat hukum, regulasi, teknologi, dan aparat penegak hukum telah tersedia, faktor yang paling menentukan keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi adalah adanya political will atau kemauan politik yang kuat.
Ia mengingatkan bahwa tanpa komitmen nyata dalam penegakan hukum, regulasi yang ada tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Menurutnya, berulangnya kasus penyelundupan emas, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, maupun aktivitas PETI bukan semata-mata karena negara tidak memiliki instrumen untuk menanganinya, melainkan karena penegakan hukum belum berjalan secara konsisten.
“Selama masih ada zona nyaman bagi para pelaku dan penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten, persoalan ini akan terus berulang. Yang dibutuhkan hari ini bukan regulasi baru, melainkan keberanian untuk menegakkan hukum secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga hak negara,” pungkas Herman.
Editor : DM MPGI






