Sulawesi Barat, 4 Juli 2026 — Menjelang pergantian hari, tepatnya sekitar pukul 23.50 WIB, terungkap kembali praktik pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kabupaten Mamuju. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berlokasi di kawasan Kasambang, Kecamatan Tapalang, terlihat secara terbuka melayani pengisian Pertalite bersubsidi ke dalam sejumlah jerigen dalam jumlah banyak — hal yang jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Saat upaya dilakukan untuk mendokumentasikan kejadian tersebut, petugas yang sedang bertugas di lokasi segera menyampaikan ucapan yang mengandung makna menahan dan mempersempit maksud pengawasan:
“Tidak usah difoto‑foto Pak, kalau hanya ada mauta’…”
Ungkapan itu seolah bermaksud menyimpulkan bahwa tindakan pendokumentasian hanya bertujuan mencari keuntungan atau sesuatu yang lain, bukan demi kepentingan pengawasan umum. Atas hal itu, pengamat sekaligus pengawas lapangan menjelaskan dengan tegas:

“Bukan begitu maksud saya. Ini adalah Pertalite bersubsidi, dan sudah jelas aturannya: SPBU dilarang melayani pengisian dalam jumlah banyak ke dalam jerigen seperti ini.”
Praktik semacam ini menjadi salah satu penyebab utama yang berulang kali memicu kelangkaan bahan bakar di masyarakat luas, padahal bahan bakar jenis Pertalite disiapkan negara dengan harga yang disubsidi agar dapat dinikmati secara adil dan merata oleh golongan yang berhak menerimanya. Alih‑alih disalurkan sesuai sasaran, aliran bahan bakar justru berbelok lewat jalur‑jalur yang tidak resmi maupun penyalahgunaan kuota di tingkat penyaluran.
Melihat kondisi yang terus berulang terjadi, pihak Pengawas Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyampaikan seruan dan permintaan tegas kepada aparat penegak hukum serta dinas‑dinast terkait:
“Kami meminta penindakan segera terhadap oknum‑oknum yang tidak bertanggung jawab dan melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus‑menerus, mengingat praktik serupa berulang kali terjadi dan berujung pada kelangkaan yang merugikan rakyat banyak.”
Selain itu, ditegaskan pula bahwa kelangkaan yang sering dikeluhkan masyarakat bukan semata‑mata masalah pasokan dari pusat, melainkan juga disebabkan adanya kebocoran dan penyimpangan di jalur penyaluran hingga ke tingkat pelayanan langsung di lapangan. Penjualan ke jerigen secara berlebihan di luar ketentuan merupakan salah satu bentuk pembelokan aliran yang paling mudah diamati namun masih saja terjadi.
Dari pengamatan yang dilakukan, sikap maupun ucapan petugas saat kejadian juga memperlihatkan adanya kebiasaan dan kewajaran yang keliru terhadap pelanggaran tersebut, seolah hal itu sudah menjadi hal yang lumrah dan dapat dilindungi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran yang mendalam dalam sistem pengawasan di lapangan.
Pihak pengawas juga mengingatkan bahwa pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum dan sanksi administrasi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku, baik bagi pengelola usaha maupun petugas yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Harapannya, dengan adanya laporan dan bukti yang disampaikan, proses pemeriksaan dan penindakan dapat berjalan cepat dan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
— Tinri





