Kejaksaan Sita 17 Aset dan Tiga Ekskavator Milik Terpidana Korupsi Timah di Bangka Belitung

Salamwaras.com PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung terus menelusuri dan mengeksekusi aset para terpidana dalam perkara korupsi komoditas timah.

Selama dua hari, Rabu-Kamis (8–9/7/2026), tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita belasan bidang tanah, bangunan, serta alat berat milik Terpidana Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam operasi tersebut, jaksa menyita 17 bidang tanah dan bangunan dengan total luas mencapai 55.162 meter persegi, yang tersebar di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

Selain itu, turut disita tiga unit ekskavator Hitachi, terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200 yang diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Di Kota Pangkalpinang, penyitaan mencakup enam bidang tanah dan bangunan. Dua di antaranya merupakan aset atas nama Tamron, yakni sebidang tanah Hak Milik seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, serta sebidang tanah Hak Guna Bangunan seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

Sementara itu, empat bidang lainnya merupakan aset atas nama Suwito Gunawan yang tersebar di Kelurahan Bintang (Lama) dan Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, dengan luas masing-masing 194 meter persegi, 919 meter persegi, 140 meter persegi, dan 1.356 meter persegi.

Di Kabupaten Bangka Tengah, jaksa mengeksekusi sebelas bidang tanah berstatus Hak Milik.

Sebanyak sepuluh bidang tercatat atas nama Tamron yang berada di Kelurahan Beluluk, Kelurahan Dul, dan Kelurahan Koba.

Satu bidang lainnya seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, tercatat atas nama Kian Nie namun dinyatakan sebagai aset milik Tamron.

Seluruh aset yang telah disita akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melalui proses hukum, aset tersebut akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terpidana.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeksekusi barang bukti berupa timah seberat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram yang terkait dengan Terpidana Tamron alias Aon, serta 58 jumbo bag sebagai bagian dari rangkaian eksekusi aset dalam perkara korupsi komoditas timah.

Langkah penyitaan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *