Warga Cibitung Keluhkan Biaya Legalisir Ijazah Sebesar Rp 1 Juta, Sebut Dokumen Masih Tertahan di Sekolah

Salamwaras.com, BEKASI |

Cibitung – Seorang warga Kampung Selang Cau, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan praktik pungutan biaya untuk legalisir ijazah yang diduga dilakukan oleh pihak SMK Cibitung. Ia mengaku diminta membayar Rp 1 juta agar ijazah cucunya bisa dilegalisir.

Peristiwa ini bermula ketika cucu dari warga tersebut hendak melamar pekerjaan dan membutuhkan legalisir ijazah. Namun, ijazah asli diketahui masih tertahan di pihak sekolah akibat adanya kekurangan administrasi yang belum diselesaikan.

Dalam penuturannya, warga tersebut berusaha mengurus legalisir ijazah cucunya dengan menghubungi salah satu guru berinisial “N”di SMK Cibitung. Namun, bukannya mendapatkan kemudahan, ia justru diminta membayar uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat legalisir.

Pria lanjut usia tersebut mengaku keberatan dan tidak sanggup memenuhi nominal yang diminta oleh pihak sekolah.

“Saya, Bu, boro-boro duit Rp 1 juta. Buat makan di rumah saja saya enggak punya beras,” ujarnya dalam rekaman video (akun tiktok @aduan.warga.cibitung) tersebut.

Hingga saat ini, ijazah sang siswa dilaporkan masih tertahan di sekolah karena persoalan administrasi yang belum terselesaikan, sementara sang cucu memerlukan dokumen tersebut untuk mencari nafkah.

Sumber: Warga/Akun tiktok @adun.warga.cibitung).

Laporan: Tim Jurnalis.

@salwa.com/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *