MOROWALI – Polemik mengenai keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah leluhur di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali menjadi perhatian publik.
Pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang menyebut tidak ditemukan masyarakat adat maupun tanah ulayat di wilayah tersebut memunculkan perdebatan karena dinilai bertolak belakang dengan sejumlah dokumen resmi negara yang terbit sejak masa Hindia Belanda hingga pemerintahan saat ini.
Arman menyatakan hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan bukti mengenai keberadaan tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba.
Ia juga mengaku sejak lahir hingga bekerja di kawasan pertambangan tidak pernah mengetahui adanya aktivitas yang menunjukkan keberadaan wilayah adat sebagaimana diklaim sejumlah pihak.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Mereka menilai keberadaan masyarakat adat dan tanah leluhur tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ingatan seseorang, melainkan harus diuji melalui arsip negara, dokumen sejarah, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim antara lain Akte van Verband, Verklaring peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Nomor 028/1045/Umum/X/2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Pemerintah Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012 yang diterbitkan sebelum Arman menjabat sebagai kepala desa, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013, dokumen Dinas Kehutanan Kabupaten Morowali Tahun 2015 mengenai areal hutan damar, surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Ir. Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Menurutnya, keberadaannya di kawasan Seba-seba semata-mata memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur hukum dan berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Dokumen yang kami miliki bukan dibuat hari ini. Sebagiannya berasal dari masa Hindia Belanda dan sebagian lagi diterbitkan pemerintah setelah Indonesia merdeka. Karena itu, keberadaan tanah leluhur tidak dapat dihapus hanya berdasarkan pendapat seseorang, tetapi harus diuji melalui fakta, arsip negara, dan proses hukum,” ujarnya.
Perkara Bergeser ke Ranah Hukum
Persoalan tersebut kini berkembang ke ranah hukum.
PT Vale Indonesia Tbk sebelumnya menerbitkan surat teguran kepada Gusti Riadi yang memuat dugaan pembukaan lahan tanpa izin, memasuki wilayah Kontrak Karya tanpa izin, serta dugaan penebangan pohon secara ilegal.
Selanjutnya, melalui surat Nomor 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026, perusahaan menjawab tiga surat somasi yang diajukan Gusti Riadi.
Dalam jawabannya, perusahaan menyatakan seluruh kegiatan operasional telah dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan membantah dalil-dalil dalam somasi tersebut.
Tidak lama kemudian, Satreskrim Polres Morowali menerbitkan Undangan Klarifikasi Nomor B/1466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim kepada Gusti Riadi berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, objek dugaan peristiwa dalam dokumen kepolisian berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, sedangkan lokasi tanah leluhur yang dipersoalkan berada di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur. Perbedaan lokasi tersebut diperkirakan akan menjadi bagian dari proses pembuktian apabila perkara berlanjut.
Jejak Digital Kades Kembali Menjadi Perbincangan
Di tengah polemik, pemberitaan lama tahun 2022 mengenai permintaan transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Ululere kembali beredar di masyarakat.
Saat itu sejumlah warga meminta pemerintah desa membuka laporan penggunaan dana CSR secara transparan dan mempertanyakan pengelolaannya. Namun dalam pemberitaan tersebut warga juga menegaskan bahwa mereka tidak menuduh telah terjadi tindak pidana, melainkan meminta keterbukaan informasi publik.
Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan Arman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang pernah berkembang di ruang publik.
Regulasi yang Menjadi Dasar
Persoalan masyarakat hukum adat di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.
Dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah desa menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, serta memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Di sisi lain, penegakan hukum dalam sektor pertambangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sedangkan perlindungan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status hukum tanah leluhur di kawasan Seba-seba maupun putusan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melanggar hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Ululere, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, PT Vale Indonesia Tbk, aparat penegak hukum, maupun seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






